Situasi pandemi membuat seluruh sekolah di Indonesia ditutup sehingga kegiatan belajar mengajarnya dialihkan menjadi sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara daring.
Namun, berakhirnya masa PSBB dan dimulainya masa new normal membuat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makariem mengumumkan pernyataan bahwa sekolah diperbolehkan untuk dibuka kembali.
Dengan catatan, tergantung pada izin masing-masing kepala daerah.
"Memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, Kanwil kantor Kemenag, untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka sekolah-sekolah di bawah kewenangan," jelas Mendikbud dalam penyampaian hasil penyesuaian Surat Keputusan Bersama Empat Menteri yang dilakukan secara daring pada Jumat (20/11/2020).
Dikutip dari IDN Times, kebijakan sekolah tatap muka ini akan berlaku mulai semester genap Tahun Ajaran 2020/2021.
Berikut informasi selengkapnya yang telah Popmama.com rangkum.
