Pexels/Samad Deldar and Vlada Karpovich
Najis Mutawwasithah merupakan jenis najis yang tingkatannya sedang. Ada banyak kotoran yang termasuk najis Mutawwasithah. Misalnya, najis keluar dari kubul atau dubur manusia dan binatang, kecuali air mani, barang cair memabukkan, atau susu hewan yang tidak halal dikonsumsi.
Selain itu, bangkai tulang maupun bulunya juga termasuk najis Mutawwasithah, kecuali bangkai manusia beserta ikan dan belalang. Namun secara umum, najis Mutawassithah terbagi menjadi 2, di antaranya:
- Najis 'Ainiyah: najis yang berwujud dan dapat dilihat, memiliki warna, bau, dan rasa,
- Najis Hukmiyah: najis yang tidak kelihatan wujudnya, seperti bekas kencing, arak yang sudah mengering, dan lainnya.
Adapun cara menyucikan najis ini, yaitu yang pertama harus membersihkan najis 'Ainiyah (wujud, warna, bau, atau rasanya) terlebih dahulu. Lalu dilanjutkan dengan membersihkan najis Hukmiyah (bekasnya).
Misalnya, terdapat kotoran manusia atau darah haid di suatu ruangan. Buang dulu kotoran manusia atau darah haidnya hingga lantainya kering.
Barulah menyiramnya dengan air hingga benar-benar bersih. Siraman air bisa di area yang terkena najis saja dan sudah dianggap suci meski airnya menggenang atau meresap ke dalam. Jangan lupa untuk mengelapnya agar lantai kering.