Kronologi Dipulangkannya Pemerkosa Siswi SMP Bone hingga Tewas

Polisi memulangkan tersangka kepada orangtuanya karena masa tahanan sudah habis.

15 Maret 2023

Kronologi Dipulangkan Pemerkosa Siswi SMP Bone hingga Tewas
aapkaadvocate.com

Kepolisian Resor (Polres) Bone, Sulawesi Selatan memulangkan remaja berinisial AM (15) yang merupakan tersangka pemerkosaan siswi SMP hingga tewas pada Senin (13/3/23)

Alasan polisi memulangkan tersangka kepada keluarganya karena masa tahanan sudah habis.

Kasubsi PIDM Sihumas Polres Bone, Ipda Rayendra juga mengatakan pemulangan ini dilakukan setelah kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan, lalu akhirnya permintaan ini dikabulkan.

"Masa penahanannya sudah habis. Dia diamankan selama 15 hari termasuk dengan perpanjangan. Jadi dikembalikan ke orangtuanya sejak 8 Maret kemarin," Jelas Rayendra

Bagaimana Kronologi selengkapnya ? Berikut Popmama.com merangkum fakta dan kronologis dipulangkannya pemerkosa siswi SMP di Bone secara lebih detail.

1. Fakta kejadian pemerkosaan Siswi SMP Bone

1. Fakta kejadian pemerkosaan Siswi SMP Bone
Freepik/KamranAydinov

Tersangka berinisial AM ini melakukan pemerkosaan terhadap rekannya sendiri yang masih berstatus pelajar SMP di Bone, Sulawesi Selatan. Ditetapkannya tersangka atas dasar hasil bukti visum korban.

Hasil visum membuktikan adanya luka robekan di alat vital korban. Pemerkosaan ini dilakukan pada akhir Januari 2023 di salah satu rumah kosong yang tak jauh dari sekolah korban di Kelurahan Ujang Tanah, Kecamatan Cenrana.

Sebelum korban meninggal, korban mengalami pusing, demam tinggi, dan merasa sakit pada kemaluannya, sehingga korban dilarikan ke Puskesmas untuk dirawat selama 3 hari.

Karena tidak ada perubahan, dan sesuai arahan polisi korban dilarikan ke RS M Yasin Bone untuk dilakukan perawatan, namun sayangnya korban meninggal dunia saat menjalani perawatan.

2. Pasal yang menjerat tersangka

2. Pasal menjerat tersangka
Freepik

Dalam kasus ini tersangka AM disangkakan pasal 81 Undang-Undang perlidungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara. 

Namun, peristiwa pemulangan tersangka ini sudah melalui perpanjangan masa penahanan sebagaimana dalam Pasal 32 UU Nomor 11 Tahun 2022. 

Regulasi yang mengatur masa penahanan terhadap anak maksimal tujuh hari kemudian bisa diperpanjang oleh jaksa paling lama delapan hari.

3. Kronologi kejadian pemerkosaan

3. Kronologi kejadian pemerkosaan
Pexels/Alex Green

Akhir Januari 2023 kasus pemerkosaan oleh tersangka terjadi, berlokasi di rumah kosong yang tak jauh dari tempat korban bersekolah.

6 Februari 2023 korban merasa sakit, dan dilarikan ke Puskesmas Cenrana dan dirawat selama 2 hari.

11 Februari 2023 keluarga korban melaporkan kejadian pemerkoraan yang dialami oleh anaknya. Polisi menyarankan pemeriksaan dan perawatan lebih lanjut di RS M Yasin.

17 Februari 2023 Korban meninggal dunia, diduga akibat depresi dan sakit yang dialami pasca kejadian pemerkosaan.

8 Maret 2023 Tersangka AM dikembalikan kepada orang tuanya, karena masa penahanan tersangka tidak dilanjutkan, berdasarkan penahanan kuasa hukumnya.

Itulah fakta dan kronologi dari dipulangkannya pemerkosa siswi SMP di Bone. Semoga tidak ada lagi kejadian seperti ini, dan orangtua di rumah senantiasa menjaga dan mengedukasi anak agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

Baca Juga:

The Latest