Ketentuan Sistem Sewa Tanah pada Masa Penjajahan oleh Raffles

Sistem yang merugikan untuk bangsa Indonesia kala penjajahan Inggris

5 Juni 2023

Ketentuan Sistem Sewa Tanah Masa Penjajahan oleh Raffles
Pexels/Rodolfo Clix

Inggris merupakan salah satu negara yang pernah menjajah Indonesia, walaupun tidak lama seperti negara lainnya namun penjajahan Inggris yang dipimpin oleh Thomas Stamford Raffles ini memiliki dampak besar terhadap Indonesia, salah satunya adalah sistem yang diterapkan.

Sistem pertanian Indonesia yang kala itu mengalami kerugian besar akibat sistem yang diterapkan oleh Raffles, yaitu sewa tanah.

Sistem sewa tanah pada masa penjajahan membuat rakyat semakin sengsara, seperti apa ketentuan sistem tersebut? berikut ini Popmama.com telah rangkum penjelasannya. Yuk simak dengan baik!
 

Sistem Sewa Tanah

Sistem Sewa Tanah
Pexels/Kelly

Sistem sewa tanah adalah suatu kebijakan yang mewajibkan rakyat Indonesia menyewa tanah yang dikuasai oleh Penjajah Inggris.

Landrent system atau Landelijk stelsel bertujuan untuk mengambil keuntungan sebesar-besarnya dari Indonesia yang kaya akan hasil tanamannya, oleh karena itu untuk dapat menanam rakyat perlu menyewanya.
 

Editors' Pick

Ketentuan Sistem Sewa Tanah

Ketentuan Sistem Sewa Tanah
Pexels/Caner Cevirgen

Dari tujuannya saja sudah terbukti bahwa sistem ini merugikan rakyat Indonesia kala itu, dan berikut merupakan ketentuan dari sistem sewa tanah yang dibuat oleh penjajah Inggris:

  1. Petani wajib menyewa tanah, walaupun tanah tersebut adalah miliknya
  2. Harga sewa tanah bergantung pada kondisi tanah, semakin subur tentunya akan semakin mahal
  3. Pembayaran sewa tanah dilakukan dengan uang tunai, tidak bisa dengan penukaran barang
  4. Penduduk atau rakyat yang tidak memiliki tanah dikenakan pajak kepala
     

Pelaksanaan Sistem Sewa Tanah

Pelaksanaan Sistem Sewa Tanah
Pexels/Mark Stebnicki

Dalam pelaksanaannya sistem sewa tanah ini sangatlah membebankan bagi rakyat Indonesia kala itu, terlebih bagi rakyat yang tidak memiliki tanah dan diberikan pajak.

Sistem sewa tanah dipungut per desa dan menyesuaikan produktivitas tanahnya, sawah kelas satu diberikan pajak sebesar 50% sedangkan kelas dua 40% dan kelas tiga dikenakan 33% pajak.

Rakyat diminta membayar pajak berupa uang tunai, namun jika terpaksa tidak ada uang boleh dibayar dengan beras, pajak diserahkan kepada kepala desa lalu disetorkan pada kantor residen.
 

Akhir Sistem Sewa Tanah

Akhir Sistem Sewa Tanah
Pexels/Plato Terentev

Untungnya sistem sewa tanah ini yang diharapkan dapat mengembangkan perkomonian para penjajah, malah gagal diterapkan di Indonesia karena dianggap banyak memiliki kelemahan dan malah tidak menghasilkan keuntungan yang layak.

Beberapa faktor kegagalan sistem sewa tanah adalah:

  • Peran kepala desa dan bupati lebih kuat dibanding para penjajah
  • Budaya dan kebiasaan petani Indonesia yang sulit diubah
  • Kurangnya pengawasan pemerintah

Akhirnya pada 1830 sistem sewa tanah dihapuskan dan digantikan dengans sistem tanam paksa oleh pemerintah Van den Bosch yang lebih merugikan rakyat Indonesia.

Itulah ketentuan sistem sewa tanah yang dibuat oleh Raffles pada masa penjajahan Inggris selama 5 tahun. Semoga informasi ini bermanfaat!
 

Baca Juga:

The Latest