Jenjang pendidikan formal masyarakat Indonesia terbagi ke dalam beberapa tingkatan, sesuai usia anak. Sekolah Dasar atau SD adalah salah satu bentuk pendidikan formal untuk anak-anak di jenjang pendidikan dasar.
Seperti yang diketahui bersama bahwa sebelumnya, anak-anak yang akan memasuki jenjang pendidikan SD ini harus memenuhi syarat usia yakni 7 tahun.
Namun, belum lama ini terdapat pemberitaan terkait Mendikbud Nadim Makarim yang menyebutkan bahwa syarat usia anak masuk SD bukan lagi 7 tahun.
Untuk mengetahui faktanya, berikut Popmama.com rangkumkan informasi perubahan batas usia anak masuk SD.
