Tata cara menyucikan najis Mughallazah telah didasarkan pada sebuah hadis.
Dari Abi Hurairah radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda yang artinya, "Bila anjing minum dari wadah air milikmu harus dicuci 7 kali.(HR. Bukhari dan Muslim).
Anjuran untuk membasuh najis Mughallazah menggunakan air sebanyak 7 kali dan salah satunya dicampur dengan debu atau tanah yang suci juga telah dijelaskan dalam hadis lainnya.
Dari Abi Hurairah radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda yang artinya, "Sucinya wadah air kalian yang diminum anjing adalah dengan mencucinya 7 kali salah satunya dengan tanah." (HR. Muslim)
Meski kedua hadis hanya menyebutkan najis yang berasal dari anjing, tetapi babi juga tetap termasuk dalam najis Mughallazah.
Berikut cara membersihkan najis Mughallazah dari babi dalam kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdab, Al-Imam An-Nawawi yang dilansir dari laman dalamislam.com.
"Bila babi minum (dari wadah) maka menurut Ibnu Al-Qash dalam qaul qadim cukup dicuci sekali saja. Namun seluruh ulama kami (dalam mazhab Asy-Syaf'iyah) mengharuskan pencucian 7 kali. Kalaupun disebutkan bahwa dalam qaul qadim harus dicuci (tanpa menyebutkan 7 kali) maka yang benar maksudnya adalah mencuci 7 kali. Adapun dalilnya bahwa babi itu lebih buruk dari pada anjing sebagai yang telah kami sebutkan. Maka dari sisi jumlah pencuciannya harus lebih dari anjing."
Perlakuan yang sama pada najis yang berasal dari babi ini didasarkan pada firman Allah SWT yang artinya:
"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disebut selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Baqarah: 173)
Itulah penjelasan mengenai najis Mughallazah yang bisa orangtua ajarkan pada anak beserta tata cara menyucikannya. Semoga dapat bermanfaat ya, Ma!