Sampai artikel ini ditulis pada Selasa (14/1/2025), memang belum jelas isi aturan mengenai batas usia anak akses media sosial di Indonesia yang berlaku nanti akan seperti apa.
Dengan demikian, publik masih belum tahu jawaban pasti tentang apa yang akan dihadapi orangtua jika anak mereka yang masih di bawah umur sudah terlanjur punya media sosial sebelum ada aturan tersebut.
Aturan batas usia minimum akses media sosial bukanlah rencana baru. Saat Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) masih di tahap pembahasan, rencana itu sudah ada. Kala itu, usulan batas usia untuk memiliki akun medsos adalah 17 tahun.
Namun, saat UU tersebut disahkan pada tahun 2022 lalu, usulan mengenai batas usia akses media sosial ternyata batal dimasukkan dalam aturan itu.
Sebelum Indonesia, beberapa negara di dunia sudah menerapkan aturan batas akses media sosial bagi anak-anak. Misalnya di Australia, anak remaja di bawah usia 16 tahun dilarang untuk menggunakan media sosial atau medsos.
"Kami ingin anak-anak Australia memiliki masa kecil, dan kami ingin para orangtua tahu bahwa pemerintah mendukung mereka," kata Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, dikutip dari The Verge.
Namun, anak-anak yang melanggar aturan tersebut ternyata tidak akan dijatuhi hukuman. Alih-alih orangtua dan anak yang dihukum, justru perusahaan media sosial menjadi pihak yang bertanggung jawab mencegah anak-anak mendaftar ke platform-nya.
Bagi platform media sosial yang melanggar ketentuan, mereka kabarnya akan didenda hingga AU$ 50 juta atau setara Rp504,5 miliar (kurs per 14 Januari 2025).
Undang-Undang yang berlaku di negara itu juga menegaskan kalau platform media sosial tak diizinkan untuk memaksa penggunanya memberikan identitas pribadi untuk memverifikasi usia. Hal tersebut diputuskan untuk menjaga privasi pengguna.
Jadi, itulah rangkuman informasi tentang pemerintah bakal keluarkan aturan batas usia anak akses media sosial. Lewat kabar ini, kamu jadi tahu tentang rencana yang akan dilakukan pemerintah untuk melindungi anak-anak Indonesia di ranah digital.
Bagaimana menurut pendapatmu? Setujukah dengan rencana ini?