KBBI menjelaskan bahwa limbah adalah sisa proses produksi berupa bahan yang tidak memiliki nilai atau tidak berharga, serta barang yang rusak, atau cacat dalam proses produksi.
Limbah juga dijelaskan di dalam undang-undang Republik Indonesia (UU no. 32 tahun 2009), sebagai sisa usaha dan atau kegiatan
Dari pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa limbah ada hasil produsi yang sudah tidak lagi diinginkan. Jika terus menerus dibiarkan, maka limbah dapat menjadi polutan pada lingkungan, dan berkontribusi kepada kerusakan lingkungan.
Oleh sebab itu, Popmama.com sudah merangkum apa saja jenis-jenis limbah berdasarkan senyawanya dibawah ini!
