Kasus virus corona di Indonesia kini kembali meningkat. Banyak masyarakat yang dinyatakan positif Covid-19, bahkan di kalangan anak-anak. Tak hanya itu, sekolah-sekolah pun ada yang menjadi klaster penyebaran Covid-19 ini.
Untuk itu, pemerintah kembali mengeluarkan peraturan terbaru yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.
Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri terbaru, Kemendikbudristek, Kemenkes RI, Kemenag RI, dan Kemendagri RI mengeluarkan peraturan tentang pelaksanaan PTM di tengah melonjaknya kasus Omicron.
Adapun peraturan tersebut dibedakan sesuai dengan level PPKM di tingkat daerahnya, level 1,2,3, atau empat.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini Popmama.com akan membagikan rangkuman terkait isi SKB 4 menteri terbaru.
Simak perubahan peraturan PTM terbaru yang disesuaikan dengan kondisi PPKM di masing-masing daerah.
