Tak hanya laki-laki dengan laki-laki dan perempuan dengan perempuan, posisi sholat berjamaah 2 orang juga perlu disesuaikan jika laki-laki mengimami perempuan. Maka, posisi makmum perempuan adalah di belakang imam.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadis yang berbunyi:
صليت انا ويتيم في بيتنا خلف النبي صلى الله عليه وسلم وامي ام سليم خلفنا
Artinya: "Aku sholat bersama seorang anak yatim di rumah kami di belakang Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan ibuku Ummu Sulaim di belakang kami." (HR. Bukhari no.727, Muslim no.658).
Lebih lanjut, hadis riwayat lainnya dari Al Imam An Nawawi juga berpendapat sama yang mana isi hadis tersebut adalah:
قال اصحابنا : اذا ام الرجل بامراته او محرم له , وخلا بها : جاز بلا كراهة ; لانه يباح له الخلوة بها في غير الصلاة . وان ام باجنبية ، وخلا بها : حرم ذلك عليه وعليها , للاحاديث الصحيحة التي ساذكرها ان شاء الله تعالى . وان ام باجنبيات وخلا بهن : فقطع الجمهور بالجواز
Artinya: "Para ulama madzhab kami berkata, jika seorang lelaki mengimami istrinya atau mahramnya, dan hanya berdua, hukumnya boleh tanpa kemakruhan. Karena lelaki boleh berduaan dengan mereka (istri dan mahram) di luar sholat. Adapun jika ia mengimami perempuan yang bukan mahram, dan hanya berduaan, maka haram bagi si lelaki dan haram bagi si perempuan. Karena hadis-hadis shahih yang akan saya sebutkan menunjukkan terlarangnya. Jika satu lelaki mengimami beberapa perempuan dan mereka berkhalwat, maka jumhur ulama membolehkannya." (Al Majmu', 4/173).
Sementara untuk posisi salat berjamaah 2 orang yang mana berisikan perempuan semua, maka perempuan yang menjadi imam berada di tengah.
Sebagaimana disebutkan Rabthah al Hanafiyah dalam sebuah hadis:
ان عايشة امتهن و قامت بينهن في صلاة مكتوبة
Artinya: "Aisyah pernah mengimami para perempuan dan ia berdiri di antara mereka dalam salat wajib." (HR. Abdurrazaq dalam Al Mushannaf 3/140, Al Baihaqi 3/131).
Dari hadis riwayat lain yang dikemukakan Hubairah, ia mengatakan bahwa:
ان ام سلمة امتهن فكانت وسطا
Artinya: "Ummu Salamah pernah mengimami para wanita dan ia berada di tengah-tengah." (HR Abdurrazaq dalam Al Mushannaf 3/140, Al Baihaqi 3/131).