Berdasarkan SKB 4 enteri, mulai hari ini (3/01/2022) sekolah yang berada di daerah PPKM level 1 sudah harus melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas setiap hari.
Hal ini tentunya menjadi kabar baik untuk orangtua dan anak-anak. Kini, siswa sudah mulai bisa kembali sekolah seperti sediakala. Namun, disisi lain kebijakan ini pun membuat orangtua khawatir.
Para orangtua mengkhawatirkan penularan dan klaster baru virus corona di sekolah yang bisa membahayakan anaknya. Sebab, virus corona benar-benar masih ada di dunia ini. Apalagi kini virus corona jenis Omicron yang dinyatakan lebih ganas telah masuk ke Indonesia.
Maka dari itu, untuk mengurangi rasa khawatir para orangtua di seluruh Indonesia, berikut ini Popmama.com telah merangkum informasi langkah-langkah pemerintah jika terdapat klaster baru di sekolah. Simak yuk!
