Hukum Kurban saat Iduladha Lengkap dengan Dalilnya, Ajarkan Anak Yuk

Berkurban mengajarkan untuk bersyukur atas nikmat Allah SWT yang begitu berlimpah

19 Juni 2023

Hukum Kurban saat Iduladha Lengkap Dalilnya, Ajarkan Anak Yuk
Pexels/RODNAE Productions

Hukum kurban saat Idul Adha bisa diajarkan ke anak sejak dini. Tujuannya agar anak paham makna berkurban itu sendiri, terutama saat hari raya Iduladha yang jatuh setiap tanggal 10 Zulhijjah.

Kurban atau qurban berasal dari bahasa Arab, artinya pendekatan diri. Sedangkan maksudnya adalah menyembelih binatang ternak sebagai sarana pendekatan diri kepada Allah SWT.

Dengan berkurban, ini adalah simbol pengorbanan hamba kepada Allah SWT dan sebagai bentuk ketaatan kepada-Nya, rasa syukur atas nikmat kehidupan yang diberikan Allah SWT.

Berikut Popmama.com rangkum ajarkan anak hukum kurban saat Iduladha lengkap dengan dalilnya.

1. Syariat berkurban sebagai bentuk syukur atas nikmat Allah SWT

1. Syariat berkurban sebagai bentuk syukur atas nikmat Allah SWT
Pexels/Pixabay

Kurban merupakan bagian dari syariat Islam. Ada dua cerita soal kurban ini, yang pertama ketika putra-putra Nabi Adam A.S diperintahkan berqurban. Allah SWY menerima kurban yang baik diiringi ketakwaan dan menolak kurban yang buruk.

"Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putra Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan qurban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): "Aku pasti membunuhmu!" Berkata Habil: "Sesungguhnya Allah hanya menerima (korban) dari orang-orang yang bertaqwa."
(Q.S Al-Maaidah ayat 27).

Kurban lain yang diceritakan dalam Al-quran adalah kurban keluarga Ibrahim A.S, saat beliau diperintahkan untuk mengurbankan anaknya, Ismail A.S. Dimana disebutkan dalam surat As-Shaaffaat ayat 102:

"Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu!" Ia menjawab: "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar". 

Kemudian kurban ditetapkan oleh Rasulullah SAW sebagai bagian dari syariat Islam, syiar dan ibadah kepada Allah SWT sebagai rasa syukur atas nikmat kehidupan.

Editors' Pick

2. Hukum berkurban bagi orang yang mampu

2. Hukum berkurban bagi orang mampu
Unsplash/David Monje

Hukum kurban menurut jumhur ulama adalah sunnah muakad adalah sunnah yang dikuatkan dan selalu dikerjakan Rasulullah dan jarang ditinggalkannya. Namun, berkurban menurut mazhab Abu Hanifah adalah wajib. 

"Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah" (Q.S Al-Kautsaar ayat 2).

Menurut riwayat hadis, Nabi Muhammad SAW bersabda:

"Siapa yang memiliki kelapangan dan tidak berqurban, maka jangan dekati tempat shalat kami" (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim).

Bagi seorang muslim atau keluarga muslim yang mampu dan memiliki kemudahan, maka sangat dianjurkan untuk berkurban. Jika tidak melakukannya, menurut pendapat Abu Hanifah, ia berdosa. Dan menurut pendapat jumhur ulama dia tidak mendapatkan keutamaan pahala sunnah.

3. Hukum kurban saat Idul Adha, bisa dijelaskan ke anak

3. Hukum kurban saat Idul Adha, bisa dijelaskan ke anak
Paxels.com/Nandhu Kumar

Dikutip dari website NU Online Jawa Timur, menyembelih kurban sudah disebutkan adalah suatu sunah Nabi Muhammad yang sarat dengan hikmah dan keutamaan. 

Hal ini didasarkan atas beberapa haditst Nabi Muhammad SAW, antara lain:  

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنْ الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا   

Artinya:

Aisyah menuturkan dari Rasulullah Shallallâhu Alaihi Wasallam bahwa beliau bersabda: Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari raya Iduladha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan. Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya. (Hadits Hasan, riwayat al-Tirmidzi: 1413 dan Ibn Majah: 3117)   

Di mana ibadah yang paling utama pada hari raya Iduladha adalah menyembelih hewan untuk kurban karena Allah SWT. Sebab pada hari kiamat nanti, hewan itu akan mendatangi orang yang menyembelihnya dalam keadaan utuh seperti di dunia, setiap anggotanya tidak ada yang kurang sedikit pun dan semuanya akan menjadi nilai pahala baginya.

Kemudian hewan itu digambarkan secara metaphoris akan menjadi kendaraanya untuk berjalan melewati shirath. Demikian ini merupakan balasan dan bukti keridhaan Allah kepada orang yang melakukan ibadah kurban tersebut. (Abul Ala al-Mubarakfuri: tt: V/62)

4. Waktu penyembelihan kurban yang disarankan saat Iduladha

4. Waktu penyembelihan kurban disarankan saat Iduladha
Freepik/Preechasiri

Ibadah kurban yang dilaksanakan pada hari raya Iduladha sampai hari tasyrik, tiada lain bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Disamping itu, kurban juga berarti menghilangkan sikap egoisme, nafsu serakah, dan sifat individual dalam diri seorang muslim.  

Waktu penyembelihan hewan kurban yang paling utama adalah hari Nahr, yaitu Iduladha pada tanggal 10 Zulhijjah setelah melaksanakan salat Idul Adha bagi yang melaksanakannya. 

Adapun bagi yang tidak melaksanakan salat Iduladha seperti jamaah haji dapat dilakukan setelah terbit matahari di hari Nahr. Hari penyembelihan menurut Jumhur ulama, yaitu madzhab Hanafi, Maliki dan Hambali berpendapat bahwa hari penyembelihan adalah tiga hari, yaitu hari raya Nahr dan dua hari Tasyrik, yang diakhiri dengan tenggelamnya matahari.

Pendapat ini mengambil alasan bahwa Umar RA, Ali RA, Abu Hurairah RA, Anas RA, Ibnu Abbas dan Ibnu Umar RA mengabarkan bahwa hari-hari penyembelihan adalah tiga hari. Dan penetapan waktu yang mereka lakukan tidak mungkin hasil ijtihad mereka sendiri tetapi mereka mendengar dari Rasulullah SAW (Mughni Ibnu Qudamah 11/114).

Sedangkan mazhab Syafi’i dan sebagian mazhab Hambali juga diikuti oleh Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa hari penyembelihan adalah 4 hari, pada saat Iduladha dan 3 Hari Tasyrik. Berakhirnya hari Tasyrik dengan ditandai tenggelamnya matahari. Pendapat ini mengikuti alasan hadits, sebagaimana disebutkan Rasulullah SAW:

"Semua hari Tasyrik adalah hari penyembelihan" (HR Ahmad dan Ibnu Hibban).
Berkata Al-Haitsami: "Hadits ini para perawinya kuat". Dengan adanya hadits shahih ini, maka pendapat yang kuat adalah pendapat mazhab Syafi’i.

Itulah tadi ajarkan anak hukum kurban saat Iduladha lengkap dengan dalilnya. Yuk, jangan lupa ajak anak untuk melihat proses berkurban agar semakin paham syariat Islam yang satu ini. 

Baca juga:

The Latest