Tahapan asesmen kondisi psikilogis maupun mental korban telah rampung.
Kini korban menjalani pemulihan trauma yang diberikan psikolog dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Mojokerto.
Kasus dengan pelaku maupun korban anak di bawah umur ditangani secara khusus.
Sesuai regulasi, semua dilakukan dengan penuh kehati-hatian.
Mengacu Pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, para pelaku yang masih berusia 8 tahun berpeluang dilakukan pembinaan dan pembimbingan.
Belum diputuskan, apakah nantinya pelaku dikembalikan ke masing-masing orangtua mereka atau diikutsertakan dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau LPKS.
Jika nantinya dilakukan pembinaan, maka hal itu dilakukan paling lama 6 bulan.
Berikut tadi reaksi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati. atas kejadian anak TK dicabuli 3 anak SD.