Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
Pexels/Raiza Azkaril
Pexels/Raiza Azkaril

PIP atau Program Indonesia Pintar adalah salah satu program bantuan biaya pendidikan formal dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, saat ini beralih ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dana PIP mulai dicairkan kepada siswa yang terdaftar per 6 Desember 2024 ini. PIP ada agar mencegah terjadinya putus sekolah dan dapat lulus wajib belajar 12 tahun yakni SD-SMP-SMK atau Paket A-C dan pendidikan khusus.

Bantuan pendidikan dari pemerintah ini terus disalurkan untuk meringankan beban biaya pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu atau penerima KIP (Kartu Indonesia Pintar).

Berikut Popmama.com rangkum rincian dana PIP SD, SMP dan SMA cair mulai 6 Desember 2024.

1. Besaran nilai PIP yang diterima siswa

Pexels/Nasirun Khan

Pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk termin ketiga tahun 2024 telah dimulai. Penyaluran dana ini tidak dilakukan setiap bulan, melainkan berdasarkan jadwal yang diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Pada periode Oktober hingga Desember 2024, dana akan dicairkan secara bertahap. Besaran bantuan yang diberikan bervariasi sesuai jenjang pendidikan dan kelas siswa, dengan rincian sebagai berikut:

Jenjang SMA/MA

  • Penerima SMA/MA Biaya Rutin per Bulan: Rp235.000
  • Biaya Berkala per Bulan: Rp185.000
  • Tambahan SPP untuk Sekolah Swasta per Bulan: Rp290.000
  • Jumlah Penerima: 48.876 peserta didik

Jenjang SMP/MTS

  • Biaya Rutin per Bulan: Rp185.000
  • Biaya Berkala per Bulan: Rp115.000
  • Tambahan SPP untuk Sekolah Swasta per Bulan: Rp170.000
  • Jumlah Penerima: 147.341 peserta didik

Jenjang SD/MI

  • Biaya Rutin per Bulan: Rp135.000
  • Biaya Berkala per Bulan: Rp115.000
  • Tambahan SPP untuk Sekolah Swasta per Bulan: Rp130.000
  • Jumlah Penerima: 242.919 peserta didik

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

  • Biaya Rutin per Bulan: Rp185.000
  • Biaya Berkala per Bulan: Rp115.000
  • Jumlah Penerima: 1.083 peserta didik

Jenjang SMK/PKBM

  • Biaya Rutin per Bulan: Rp235.000
  • Biaya Berkala per Bulan: Rp215.000
  • Tambahan SPP untuk Sekolah Swasta per Bulan: Rp240.000
  • Jumlah Penerima: 83.403 peserta didik

2. Cara mencairkan PIP untuk pengguna baru

Pexels/Agung Pandit Wiguna

Bagi penerima baru, pencairan dana PIP melibatkan beberapa langkah tambahan, seperti membuka rekening tabungan, mencetak buku tabungan, dan kartu ATM. Setelah itu, penerima akan memiliki bukti fisik berupa buku tabungan dan kartu ATM tersebut.

Langkah-langkah ini dirancang untuk mempermudah penerima dalam mengelola dan memanfaatkan dana bantuan secara optimal.

Pencairan dana PIP ini diharapkan dapat membantu meringankan beban biaya pendidikan peserta didik sekaligus mendukung kelancaran proses belajar mereka di semua jenjang pendidikan. Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas akses pendidikan berkualitas bagi masyarakat Indonesia.

3. Cara mengecek PIP cair Desember 2024

Pexels/Dedi Reinard

Dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) disalurkan dalam bentuk tunai yang dikirim ke rekening tabungan siswa. Dana ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan pendidikan, seperti membayar biaya sekolah, membeli buku, seragam, atau perlengkapan sekolah lainnya.

Lalu, bagaimana cara mengecek pencairan PIP pada Desember 2024? Berikut langkah-langkahnya:

  • Akses situs resmi PIP Kemdikbud RI di https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1.
  • Masukkan NISN dan NIK siswa pada bagian "Cari Penerima PIP."
  • Ketikkan jawaban dari kode keamanan yang muncul, lalu klik "Cek Penerima PIP."
  • Halaman akan menampilkan nama siswa yang terdaftar sebagai penerima PIP beserta status pencairan dana.
  • Dengan melakukan pengecekan rutin, orang tua atau siswa dapat memastikan status penerimaan dana dengan lebih mudah. Jika siswa belum terdaftar, mereka dapat segera menghubungi pihak sekolah atau instansi terkait lainnya.

4. Ketentuan penggunaan dana PIP

Pexels/muhamad mulya

Peserta didik dapat memanfaatkan dana yang diterima sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Biaya rutin yang diterima maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan.

Sisa dana biaya rutin dan biaya berkala harus digunakan melalui mekanisme non-tunai yang dapat ditransaksikan melalui rekening bank atau aplikasi pembayaran lainnya.

Itulah tadi rincian dana PIP SD, SMP dan SMA cair mulai 6 Desember 2024. Semoga membantu ya!

Editorial Team