Anak berusia 8 tahun di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat mengalami nasib buruk.
Pada Minggu (3/4/2022) malam, ia disekap dan dianiaya oleh ayah tirinya dalam sebuah rumah kontrakan. Kejadian ini pertama kali diketahui oleh warga setempat, lalu setelah itu dilaporkan pada pihak kepolisian setempat.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Ajun Komisaris Besar Yogen Heroes Baruno pun telah membenarkan adanya peristiwa ini.
"Jadi pada malam itu kita mendapatkan informasi sekitar pukul 22.00 malam, ada penggerebekan yang dilakukan oleh warga setempat karena ada seorang anak yang disekap," kata Yogen pada Selasa (5/4/2022).
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang kondisi korban dan hukuman untuk pelaku, berikut ini Popmama.com telah merangkum informasi selengkapnya.
