Setelah berhasil melancarkan perbuatan kejinya tersebut, ketiga pelaku sempat kebingungan untuk membuang jasad korban. Kemudian ketiganya SA dan EM mendatangi kontrakan UH dan YH untuk meminta tolong membuang jasad APH yang tersimpan di dalam ransel. Pada awalnya, SA mengusulkan agar jasad APH dibakar atau dikubur saja. Tetapi UH dan YH menolak.
Setelah berdiskusi mereka menyepakati membuang jenazah APH yang terbungkus tas ransel. Dengan mengendarai sepeda motor, UH dan YH berkeliling mencari tempat untuk membuang mayat bocah lima tahun itu.
"Sesampainya di jembatan dekat pantai Cihara, mereka mengeluarkan mayat APH dari dalam tas dan membuangnya. Dan atas perintah SA, mereka membakar tas ransel itu," ujar Hardi.
Hardi juga mengatakan bahwa UH dan YH merupakan kerabat dari SA dan keduanya dibayar masing-masing sebesar Rp 100ribu. Sebelumnya, jasad anak perempuan tanpa identitas dengan kondisi wajah dilakban ditemukan di pesisir Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, pada Kamis pagi, 19 September 2024. Polisi menyebut, penemuan mayat anak ini dilaporkan oleh seorang warga setempat, Inong, sekitar pukul 06.34 WIB.
Jasad tersebut kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Serang untuk dilakukan autopsi forensik guna mengetahui penyebab kematian. Setelah diidentifikasi, ternyata bocah tewas dilakban itu adalah anak yang dilaporkan hilang di Cilegon pada 17 September lalu oleh RH dan SA.