Setelah mendengar cerita dari anaknya menjadi korban, sang Mama langsung membuat laporan ke Polres Metro Bekasi Kota pada 21 Desember 2021 lalu.
Ia meminta bantuan untuk menangkap pelaku karena DN telah mengetahui rencana A yang hendak kabur ke Surabaya. Sayangnya, laporan tersebut belum ditindaklanjuti sesuai harapan pelapor.
Polisi tak bergegas menangkap A kala itu dengan alasan tidak memiliki surat perintah penangkapan.
"Saya bilang (ke polisi) kalau pelakunya mau kabur ke Surabaya, tapi saat itu polisi tidak bisa bertindak karena alasan belum ada surat perintah penangkapan," kata DN.
Saat itu, DN dan keluarganya diminta menangkap pelakunya sendiri. Ucapan tersebut membuat DN benar-benar bertindak untuk menangkap pelaku.
Kala itu pelaku hampir kabur ke Surabaya dengan menggunakan kereta api. Beruntung, DN dan keluarga cepat bertindak mengamankan pelaku.
"Dia (polisi) bilang saya yang harus disuruh tangkap sendiri, yaudah akhirnya saya sama adik saya sama saudara lapor ke Stasiun Bekasi buat tangkap pelaku," jelas DN.
Alhasil, kini pelaku telah diamankan oleh polisi. DN kini meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Ia benar-benar meminta keadilan atas perbuatan pelaku terhadap anaknya.
"Saya minta pelaku dihukum seberat-beratnya, karena sudah merusak anak saya, jangan sampai lepas lagi, saya minta keadilan, maksudnya jangan bertele-tele," terang DN.
"Jangan sampai kayak kemarin masa yang menangkap saya, bukan polisi. Seharusnya polisi dong bukan saya yang kejar-kejar untuk tangkap pelaku, sampai dia (pelaku) mau kabur aja (polisi) nggak peduli, nggak ada satupun polisi yang membantu atau mendampingi," ungkapnya.