Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
Pexels/George Dolgikh
Pexels/George Dolgikh

Buntut dari penolakan pembayaran iuran kas dan tunjangan hari raya (THR) guru, seorang wali murid di SDN Bantar Kemang 1 Kota Bogor bernama Nova Harisandi dikeluarkan dari grup WhatsApp orangtua murid.

Balasan yang diterima Nova bahkan tak sampai di situ saja. Wali murid dari siswa berinisial R itu kabarnya juga diancam akan dilaporkan ke wakil komite sekolah oleh koordinator kelas (korlas), berinisial FN, yang juga merupakan orangtua dari murid berinisial Z.

Kabar wali murid di Bogor dikeluarkan dari grup WA sekolah karena tolak pungli telah Popmama.com rangkumkan secara detail.

Yuk, disimak!

1. Korlas setiap bulan rutin menagih uang kas kepada orangtua murid

Pixabay/IqbalStock

Menurut informasi yang beredar, Nova menjelaskan kalau orangtua murid setiap bulannya rutin ditagih uang kas sebesar Rp10.000 oleh korlas. Iuran tersebut pun dinilai sangat menjadi beban bagi orangtua murid.

"Iuran kas dan THR itu sangat memberatkan orangtua murid. Bahkan setiap bulan, orangtua murid diminta membayar uang kas sebesar Rp10.000," katanya.

Selain kas, di bulan Ramadan 2025 ini para orangtua murid juga dibebankan iuran lain berupa pungutan untuk THR sebesar Rp15.000 per murid. Kemudian, ada pula sumbangan untuk acara perpisahan siswa kelas 6 SD.

2. Setelah menyampaikan penolakan, Nova justru 'di-Kick' dari grup WA

Freepik/Dragana_Gordic

Kabarnya FN pun sampai mendesak Nova untuk segera membayar iuran dalam percakapan WhatsApp. Mirisnya, Nova juga ditagih pembayaran uang kas yang diklaim telah menunggak 3 bulan.

Merasa keberatan dengan adanya pungutan itu, Nova memberanikan diri untuk menyampaikan penolakannya. Namun sayang seribu sayang, balasan yang didapatkan Nova justru tak baik.

Alih-alih disambut baik, Nova justru 'di-kick' alias dikeluarkan dari grup WhatsApp oleh FN. Tak hanya itu, Nova bahkan diancam bakal dilaporkan ke pihak komite sekolah.

3. Kasus pungutan liar di sekolah menjadi sorotan

Unsplash/Husniati Salma

Kasus pungutan yang dilakukan di lingkungan SDN Bantar Kemang 1 Bogor ternyata memicu sorotan. Pasalnya, praktik iuran yang dinilai tak punya dasar ini berpotensi dianggap sebagai pungutan liar alias pungli.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, sudah menyoroti berbagai pungutan di lingkungan sekolah. Itu termasuk iuran dengan alasan untuk study tour maupun wisuda yang menjadi beban bagi orangtua murid.

Jadi, itulah rangkuman informasi tentang wali murid di Bogor dikeluarkan dari grup WA sekolah karena tolak pungli. Semoga kasus seperti ini tidak lagi terulang di kemudian hari.

Editorial Team