Dewasa ini tren menyekolahkan anak di rumah atau dikenal dengan sebutan homeschooling kian meningkat. Sebagian besar alasan orangtua memilih sistem pendidikan ini adalah fleksibilitas waktu dan sistem belajar yang lebih fokus. Benarkah?
Di Indonesia sendiri, homeschooling telah menjadi sistem pendidikan yang legal. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 129 tahun 2014, yang menyebutkan bahwa homeschooling adalah proses layanan pendidikan secara sadar dan terencana dilakukan oleh orangtua atau keluarga di rumah atau tempat dengan suasana kondusif.
Orangtua yang memilih sistem pendidikan ini bahkan wajib melapor kepada dinas pendidikan di tingkat kabupaten atau kota.
Secara umum, homeschooling merupakan suatu metode pendidikan dimana orangtua bertanggung jawab penuh atas pendidikan anak dengan menggunakan rumah sebagai tempat belajarnya.
Dalam hal ini orangtua lah yang menentukan segala sesuatu terkait proses belajar anak di rumah, mulai dari menyusun materi belajar hingga bagaimana cara penyampaiannya.
Meski demikian, dibalik sisi positif dari homeschooling rupanya terdapat efek negatif yang mungkin akan dialami oleh anak. Perhatikan ulasan Popmama.com berikut ini, Ma.
