Anak 6 Tahun Dianiaya Ibunya Lantaran Kurang Setoran

Hal tersebut diketahui lantaran video penganiayaannya viral di media sosial

13 Oktober 2021

Anak 6 Tahun Dianiaya Ibu Lantaran Kurang Setoran
Popmama.com/Novy Agrina

Sebuah video yang memperlihatkan seorang bocah laki-laki berusia 6 tahun dipukuli oleh seorang wanita di pinggir jalan Simpang Empat Rumah Sakit Charitas, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan. Wanita itu memukuli korban hingga menangis ketakutan.

Namun berkat rekaman video viral tersebut, Satuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang segera menangkap pelaku penganiayaan tersebut, yang diketahui ialah ibu kandungnya sendiri.

Pelaku diringkus di rumahnya di kawasan Jalan Gubernur H. Bastari, Lorong Harapan Jaya, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Palembang pada Senin (11/10/2021).

“Pihak PPA langsung mendapat perindah dari Kasar Reskrim untuk mengamankan pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan para saksi, kami mendapatkan keberadaan pelaku yang langsung kita amankan di rumahnya,” ujar Kepala Unit (Kanit) PPA Satreskrim Polrestabes Palembang  Iptu Fifin Sumailan.

Berikut ini Popmama.com telah merangkum informasi terkait kasus  setoran mengemis kurang, anak 6 tahun dianiaya ibunya sendiri. Simak, yuk!

1. Selain mengamen, pelaku sering meminta sang anak untuk menjual tisu

1. Selain mengamen, pelaku sering meminta sang anak menjual tisu
Instagram/odjyfadhil

Pelaku bernama Okta, sang Mama, mengaku kalau ia selalu meminta putranya berinisial DM untuk mengamen dan menjual tisu di sekitar perempatan lampu merah Simpang Rumah Sakit Charitas Palembang.

DM telah diajak mengemis dan berjualan selama satu tahun dua bulan. Okta mengaku hanya mengajak mengemis di sekitaran lampu merah Simpang Charitas setiap hari mulai pukul 13.00 WIB hingga 00.00 WIB.

“Kalau tidak begini, kami tidak makan,” ujar OK saat dimintai keterangan.

Okta juga mengaku bahwa ia melakukannya karena tidak memiliki pekerjaan yang pasti untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan sang suami tengah mendekam di penjara karena narkoba.

2. Motif penganiayaan kepada sang anak hanya karena uang setoran kurang

2. Motif penganiayaan kepada sang anak ha karena uang setoran kurang
Freepik

Dalam satu hari, Okta menargetkan uang hasil mengamen kepada DM, yakni mencapai Rp 350 ribu per hari.

“Targetnya Rp 300.000 hingga Rp 350.000 per hari. Yang didapat anak saya malam itu cuma Rp 250.000, makanya saya marah. Sebelum-sebelumnya, dia dapat Rp 600.000 sehari, uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Okta.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh pihak PAA, motif penganiayaan itu lantaran Okta terlampau kesal dengan DM karena tidak mendapatkan hasil yang sesuai dengan targetnya. Karena kekesalannya itu, Okta dengan tega memukuli anaknya hingga menangis ketakutan.

3. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami tekanan psikis

3. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami tekanan psikis
Freepik/rawpixel-com

Kekerasan penganiayaan yang dialami oleh DM membuatnya mengalami trauma dan tekanan psikis. Oleh karena itu, tim penyidik memberikan pendampingan dan psikiater untuk korban, serta akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Sosial Palembang terkait kondisi tersebut.

Saat di bawa ke Unit PPA, DM lantas bersembunyi dan lari ketakutan ketika melihat ibunya sendiri.

“Kami masih melakukan koordinasi. Apakah korban kita titipkan di neneknya atau dinas sosial, kita akan lihat nanti,” ujar Fifin.

Menanggapi hal tersebut, Psikolog Asiawatie Sulastri menjelaskan bahwa dalam kasus itu yang salah adalah orangtuanya, bukan anaknya.

Menurutnya, pelaku bisa dikatakan kalau psikologisnya atau kejiwaannya terganggu. Karena, apabila pelaku waras, ia tidak mungkin tega untuk membiarkan anaknya bekerja di jalanan dan menganiaya anaknya sendiri.

“Orangtua yang salah karena menyuruh anaknya mengamen atau menjual tisu, sama saja seperti menengis. Orang yang memberi atau membeli otomatis merasa kasihan terhadap si anak, sehingga mereka membeli dan memberi uang lebih,” jelas Asiawatie.

Pelaku penganiayaan tersebut terancam Undang-Undang Perlinduungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan hukuman penjara selama lebih dari 5 tahun.

Semoga kejadian tersebut memberi efek jera bagi pelaku dan sang anak segera pulih dari kondisi tekanan psikisnya. Jangan sampai hal tersebut tidak terjadi lagi ya, Ma.

Baca juga:

The Latest