Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal, Ketahui Aturannya

Sekarang, anak di bawah 12 tahun sudah boleh masuk mal loh, Ma

24 September 2021

Anak Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal, Ketahui Aturannya
Freepik/pressfoto

Sekarang, anak di bawah 12 tahun sudah boleh masuk mal lho, Ma

Pandemi Covid-19 yang sempat memuncak di Indonesia kini mulai menunjukkan penurunan yang signifikan.

Secara nasional, penurunan kasus Covid-19 mingguan mencapai 40% dan penurunan angka kematian sebesar 48% dibandingkan dengan minggu-minggu sebelumnya.

Kondisi tersebut pun disambut baik bagi para pengusaha pusat perbelanjaan. Sebab, pemerintah memberi kelonggaran kepada pusat perbelanjaan dengan memperbolehkan anak usia di bawah 12 tahun masuk ke pusat perbelanjaan.

Kebijakan itu tertuang dalam ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terbaru yang berlaku dua pekan hingga 4 Oktober 2021 mendatang.

Akan tetapi, pelonggaran tersebut harus dilakukan secara hati-hati dan ada beberapa aturan yang harus dilakukan orangtua sebelum mengajak si Kecil ke pusat perbelanjaan.

“Pusat perbelanjaan menyambut baik setiap pelonggaran yang diberikan oleh pemerintah meski dilakukan secara hati-hati, bertahap, dan terbatas,” ujar Ketua Asosiasi Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja saat dikonfirmasi pada Selasa (21/9/2021).

Berikut ini telah Popmama.com rangkum aturan masuk mal untuk anak di bawah 12 tahun yang perlu Mama ketahui dan patuhi. Disimak ya!

1. Mematuhi protokol kesehatan (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak)

1. Mematuhi protokol kesehatan (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak)
Freepik/pvproductions

Syarat yang paling pertama, yaitu menggunakan protokol kesehatan. Apabila diketahui tidak mematuhi protokol kesehatan, yakni memakai masker, si Kecil sudah pasti dilarang untuk memasuki mal.

Hal itu tidak hanya berlaku untuk si Kecil saja ya, tetapi untuk Mama dan anggota keluarga lainnya yang ingin berkunjung ke mal. Selain itu, tetap terapkan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitaiser dan menjaga jarak saat beraktivitas di alam mal.

Editors' Pick

2. Sudah divaksinasi

2. Sudah divaksinasi
Youtube/Peduli Lindungi

Syarat masuk mal bagi anak usia di bawah 12 tahun adalah kedua orangtuanya wajib sudah divaksin dan lolos screening protokol Wajib Vaksinasi.

“Status aplikasi PeduliLindungi ayah ibunya warna hijau,” kata Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional, Brigjen TNI Purn Dr. Alexander K. Ginting.

Adapun status yang dimaksud ialah pengguna dengan status QR Code warna hijau atau telah divaksin Covid-19 sebanyak dua dosis. Sebab, warna hijau pada aplikasi PeduliLindugi dinyatakan aman, sehingga diizinkan atau diperbolehkan untuk mengakses fasilitas umum.

Hal tersebut diterapkan demi meminimalisir potensi penyebaran Covid-19 di dalam mal, sehingga pemulihan ekonomi dari pusat perbelanjaan dapat berjalan dengan baik.

3. Saat memasuki mal, anak harus didampingi orangtua

3. Saat memasuki mal, anak harus didampingi orangtua
Freepik/pvproductions

Saat memasuki mal, anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua, baik beriringan atau bersama-sama. Tidak terkecuali saat keluar mal. Selain itu, kondisi si anak harus sehat, tidak bergejala, suhu normal, dan menerapkan protokol kesehatan.

Hal tersebut merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021, yakni syarat masuk mal bagi anak usia di bawah 12 tahun adalah harus didampingi orangtua.

“Dengan keharusan untuk didampingi oleh orang dewasa yang lolos skrining protokol Wajib Vaksinasi dan Protokol Kesehatan serta harus terus menerus dalam pengawasan pendamping selama berada di dalam Pusat Perbelanjaan,” ujar Alphonzus.

Anak di bawah 12 tahun tanpa pengawasan dilarang keras memasuki mal karena tidak adanya pemantauan terhadap protokol kesehatannya.

4. Hanya boleh berkunjung ke pusat perbelanjaan di daerah tertentu

4. Ha boleh berkunjung ke pusat perbelanjaan daerah tertentu
Youtube/Peduli Lindungi

Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan untuk anak di bawah usia kurang dari 12 tahun itu hanya diperbolehkan di lima wilayah saja, yaitu DKI Jakarta, Bandung, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Surabaya.

“Kondisi di dalam pusat perbelanjaan sudah jauh lebih aman dan sehat. Semua orang yang berada di dalam mal, sudah divaksinasi sehubungan dengan adanya pemberlakuan protokol Wajib Vaksinasi dari aplikasi PeduliLindungi,” jelas Alphonzus.

Dengan adanya pelonggaran tersebut, Alphonzus juga berharap agar tingkat kunjungan mal dalam meningkat paling tidak mencapai 10% dari rata-rata tingkat kunjungan mal sebelumnya, yang hanya berkisar 15%-20%.

Meski dari sisi pebisnis pelonggaran itu merupakan hal baik dan aman, tetapi menurut Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) memperbolehkan anak di bawah 12 tahun memasuki mal belum aman sepenuhnya karena akan ada beberapa risiko.

Apalagi, anak usia di bawah 12 tahun belum melakukan vaksinasi. Ada baiknya, semua orang yang berkunjung ke mal harus sudah divaksinasi terlebih dahulu.

No one is safe until everyone is safe,” ucap Ketua Umum IDAI Prof. DR. Dr. Aman B. Pulungan,Sp.A(K), FAAP, FRCPI(Hon) melalui live di Instagram IDAI @idai_ig, Selasa (21/9/2021).

Baca juga:

The Latest