Pada hari Selasa (20/6/2023), Satreskrim Polres Kuansing telah menahan pelaku yang merupakan seorang waria berinisial S.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Linter Sihaloho SH MH dan tim pertama mendapatkan laporan dari warga soal waria yang menjual perempuan di bawah umur pada malam 19 Juni, pukul 23:30 WIB.
Tersangka dan korban perempuan di bawah umur tersebut ditangkap di salah satu penginapan di daerah Teluk Kuantan.
"Di salah satu kamar, Tim Opsnal mendapati seorang waria berinisial S dan seorang perempuan di bawah umur." ucap AKP Linter.
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Mapolri Kuansing, Pangucap Priyo Soegito menyatakan bahwa korban mengaku telah melakukan pelayanan hubungan intim kepada pria hidung belang.