Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Pancasila dan Konstitusi

group-image

Sebagai warga negara yang baik, kita harus mengikuti hak dan kewajiban yang sesuai dengan Pancasila dan Kostitusi. Hak dan kewajiban merupakan suatu kesatuan yang gak bisa dipisahkan. Hak merupakan hal-hal yang harus kita dapatkan, sedangkan kewajiban adalah suatu hal yang wajib dilakukan dengan tanggung jawab.

Mama dan Papa suka mengamalkan hak dan kewajiban sesuai dnegan Pancasila dan Konstitusi gak nih? Jangan lupa ajarkan si Kecil juga untuk mulai belajar melakukannya ya! Sekarang aku bakalan share tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Pancasila dan Konstitusi. Simak penjelasannya di bawah ini, yuk!

Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Pancasila dan Konstitusi

Hak dan kewajiban berdasarkan kelima sila Pancasila

1. Hak dan kewajiban sesuai sila pertama

  • Berhak memeluk agama dan kepercayaannya masing-maisng
  • Berhak beribahan sesuai agama yang dipilih
  • Wajib menghormati orang yang beragama lain
  • Wajib memberikan kebebasan kepada orang lain untuk beribadah

2. Hak dan kewajiban sesuai sila kedua

  • Wajib bersikap adil kepada semua orang
  • Wajib menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
  • Berhak mendapatkan kehidupan yang layak
  • Berhak mendapatkan keadilan oleh masyarakat dan hukum

3. Hak dan kewajiban sesuai sila ketiga

  • Berhak mengikuti bela negara
  • Berhak menjadi abdi negara
  • Wajib mencipatkan persatuan yang berlandaskan prinsip Bhinneka Tunggal Ika
  • Wajib menghormati segala bentuk perbedaan

4. Hak dan kewajiban sesuai sila keempat

  • Wajib menghargai pendapat orang lain
  • Wajib menghormati segala bentuk hasil keputusan
  • Berhak mengeluarkan pendapat dan aspirasi
  • Berhak mengikuti pemilu jika sudah memenuhi seluruh persyaratan

5. Hak dan kewajiban sesuai sila kelima

  • Berhak mendapatkan pengayoman dari orang lain
  • Berhak mendapatkan kesejahteraan
  • Wajib mengikuti gotong royong dengan masyarakat
  • Wajib mengikuti kegiatan negara

 

Hak dan kewajiban warga negara berdasarkan Konstitusi

  • Hak untuk hidup.
  • Hak untuk kemerdekaan dan keamanan fisik.
  • Hak menghargai kepribadiannya.
  • Hak untuk mendapatkan yang sama dalam hukum.
  • Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu negara.
  • Hak untuk mengadakan rapat dan rapat.
  • Hak untuk mendapatkan jaminan sosial.
  • Hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.
  • Hak untuk berdagang.
  • Hak untuk turut serta dalam gerakan kolaborasi dalam masyarakatnya masing-masing.
  • Hak untuk menikmati kesenian.
  • Hak untuk turut serta memajukan keilmuan.
  • Hak mendapatkan kebangsaan atau kewarganegaraan.
  • Hak memiliki benda dengan cara yang sah.
  • Hak untuk mengeluarkan pikiran dan perasaan.
  • Hak untuk memilih dan memeluk agama.
  • Hak untuk bebas mengeluarkan pendapat.
  • Menaati hukum dan pemerintahan.
  • Menghormati HAM orang lain.
  • Tunduk kepada undang-undang.

Nah, itulah Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Pancasila dan Konstitusi. Semoga bermanfaat!

 

Baca juga :

Komentar
Sebagai warga negara yang baik, kita harus mengikuti hak dan kewajiban yang sesuai dengan Pancasila dan Kostitusi. Hak dan kewajiban....

Sebagai warga negara yang baik, kita harus mengikuti hak dan kewajiban yang sesuai dengan Pancasila dan Kostitusi. Hak dan kewajiban merupakan suatu kesatuan yang gak bisa dipisahkan. Hak merupakan hal-hal yang harus kita dapatkan, sedangkan kewajiban adalah suatu hal yang wajib dilakukan dengan tanggung jawab.

Mama dan Papa suka mengamalkan hak dan kewajiban sesuai dnegan Pancasila dan Konstitusi gak nih? Jangan lupa ajarkan si Kecil juga untuk mulai belajar melakukannya ya! Sekarang aku bakalan share tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Pancasila dan Konstitusi. Simak penjelasannya di bawah ini, yuk!

Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Pancasila dan Konstitusi

Hak dan kewajiban berdasarkan kelima sila Pancasila

1. Hak dan kewajiban sesuai sila pertama

  • Berhak memeluk agama dan kepercayaannya masing-maisng
  • Berhak beribahan sesuai agama yang dipilih
  • Wajib menghormati orang yang beragama lain
  • Wajib memberikan kebebasan kepada orang lain untuk beribadah

2. Hak dan kewajiban sesuai sila kedua

  • Wajib bersikap adil kepada semua orang
  • Wajib menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
  • Berhak mendapatkan kehidupan yang layak
  • Berhak mendapatkan keadilan oleh masyarakat dan hukum

3. Hak dan kewajiban sesuai sila ketiga

  • Berhak mengikuti bela negara
  • Berhak menjadi abdi negara
  • Wajib mencipatkan persatuan yang berlandaskan prinsip Bhinneka Tunggal Ika
  • Wajib menghormati segala bentuk perbedaan

4. Hak dan kewajiban sesuai sila keempat

  • Wajib menghargai pendapat orang lain
  • Wajib menghormati segala bentuk hasil keputusan
  • Berhak mengeluarkan pendapat dan aspirasi
  • Berhak mengikuti pemilu jika sudah memenuhi seluruh persyaratan

5. Hak dan kewajiban sesuai sila kelima

  • Berhak mendapatkan pengayoman dari orang lain
  • Berhak mendapatkan kesejahteraan
  • Wajib mengikuti gotong royong dengan masyarakat
  • Wajib mengikuti kegiatan negara

 

Hak dan kewajiban warga negara berdasarkan Konstitusi

  • Hak untuk hidup.
  • Hak untuk kemerdekaan dan keamanan fisik.
  • Hak menghargai kepribadiannya.
  • Hak untuk mendapatkan yang sama dalam hukum.
  • Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu negara.
  • Hak untuk mengadakan rapat dan rapat.
  • Hak untuk mendapatkan jaminan sosial.
  • Hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.
  • Hak untuk berdagang.
  • Hak untuk turut serta dalam gerakan kolaborasi dalam masyarakatnya masing-masing.
  • Hak untuk menikmati kesenian.
  • Hak untuk turut serta memajukan keilmuan.
  • Hak mendapatkan kebangsaan atau kewarganegaraan.
  • Hak memiliki benda dengan cara yang sah.
  • Hak untuk mengeluarkan pikiran dan perasaan.
  • Hak untuk memilih dan memeluk agama.
  • Hak untuk bebas mengeluarkan pendapat.
  • Menaati hukum dan pemerintahan.
  • Menghormati HAM orang lain.
  • Tunduk kepada undang-undang.

Nah, itulah Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Pancasila dan Konstitusi. Semoga bermanfaat!

 

Baca juga :

Terima kasih informasinya, Ma!