Apakah kamu pernah mendengar Badan Pusat Statistik atau BPS?
BPS ini berada di bawah naungan Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian. Tugasnya untuk menyelenggarakan, membina, melaksanakan, mengkoordinasi dan mencatat seluruh data statistik nasional, maupun internasional sesuai peraturan perundang-undang yang berlaku.
Nah supaya tahu lebih detail, yuk Mengenal Badan Pusat Statistik, Apa Fungsinya?
Apa itu Badan Pusat Statistik?
Badan Pusat Statistik atau BPS adalah suatu Lembaga Pemerintahan Non Kementerian (LPNK) berada di bawah naungan Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian.
Menurut informasi yang aku baca dari laman resmi Kemdikbud.go.id, Lembaga Pemerintah Non Kementerian adalah lembaga negara yang dibentuk untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. Sehingga nantinya BPS juga berada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung melalui menteri atau pejabat setingkat.
Perlu diketahui, terkait tugas, fungsi, wewenang, susunan organisasi dan tata kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (KEPPRES RI) Nomor 103 Tahun 2001.
Mengenal Badan Pusat Statistik, Apa Fungsinya?
Seperti yang sudah aku sebutkan di atas, kalau BPS ini bertanggung jawab langsung kepada presiden di bawah naungan Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian. Berikut ini tugas dari BPS:
Kewenangan Badan Pusat Statistik
Kalau tadi sudah bahas tugasnya, kali ini kita bahas juga kewenangan dari Badan Pusat Statistik, yaitu:
Fungsi Badan Pusat Statistik
Terkait fungsi dari BPS, tercantum dalam UU Nomor 16 tahun 1997. Dimana BPS memiliki fungsi atau peran yang harus dijalankan, diantaranya:
Mengenal Badan Pusat Statistik, Apa Fungsinya? Sekarang, kamu sudah tahu kan?
Baca juga: