Mengenal Badan Pusat Statistik, Apa Fungsinya?

group-image

Apakah kamu pernah mendengar Badan Pusat Statistik atau BPS?

BPS ini berada di bawah naungan Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian. Tugasnya untuk menyelenggarakan, membina, melaksanakan, mengkoordinasi dan mencatat seluruh data statistik nasional, maupun internasional sesuai peraturan perundang-undang yang berlaku.

Nah supaya tahu lebih detail, yuk Mengenal Badan Pusat Statistik, Apa Fungsinya?

Apa itu Badan Pusat Statistik?

Badan Pusat Statistik atau BPS adalah suatu Lembaga Pemerintahan Non Kementerian (LPNK) berada di bawah naungan Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian.

Menurut informasi yang aku baca dari laman resmi Kemdikbud.go.id, Lembaga Pemerintah Non Kementerian adalah lembaga negara yang dibentuk untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. Sehingga nantinya BPS juga berada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung melalui menteri atau pejabat setingkat.

Perlu diketahui, terkait tugas, fungsi, wewenang, susunan organisasi dan tata kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (KEPPRES RI) Nomor 103 Tahun 2001.

Mengenal Badan Pusat Statistik, Apa Fungsinya?

Seperti yang sudah aku sebutkan di atas, kalau BPS ini bertanggung jawab langsung kepada presiden di bawah naungan Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian. Berikut ini tugas dari BPS:

  • Mengkaji, menyusun dan merumuskan kebijakan di bidang statistic.
  • Mengkoordinasi kegiatan statistik nasional dan regional.
  • Menetapkan penyelenggaraan statistik dasar.
  • Menetapkan sistem statistik nasional.
  • Membina kegiatan instansi pemerintah di bidang kegiatan statistik.
  • Penyelengaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum dibidang perencanaan, ketatausahaan, organisasi, tatalaksana, kepegawaiaan, keuangan, kearsipan, kehumasan, hukum, perlengkapan dan rumah tangga.

Kewenangan Badan Pusat Statistik

Kalau tadi sudah bahas tugasnya, kali ini kita bahas juga kewenangan dari Badan Pusat Statistik, yaitu:

  • Menyusun rencana nasional secara makro di bidangnya.
  • Merumuskan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro.
  • Menetapkan sistem informasi.
  • Menetapkan dan menyelenggarakan statistik nasional.
  • Serta melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku.

Fungsi Badan Pusat Statistik

Terkait fungsi dari BPS, tercantum dalam UU Nomor 16 tahun 1997. Dimana BPS memiliki fungsi atau peran yang harus dijalankan, diantaranya:

  • Menyediakan kebutuhan data bagi pemerintah dan masyarakat. Data dapat beruba sensus atau survey yang dilakukan sendiri dari departemen maupun lembaga pemerintah lainnya sebagai data sekunder.
  • Membantu kegiatan statistik di kementerian, lembaga pemerintah atau instansi lainnya demi membangun sistem perstatistikan nasional.
  • Mengembangkan dan mempromosikan standar teknik, metodologi statistik dan menyediakan pelayanan di bidang pendidikan serta pelatihan statistik.
  • Membangun kerjasama dengan institusi internasional dan negara lain untuk kepentingan perkembangan statistik Indonesia.

Mengenal Badan Pusat Statistik, Apa Fungsinya? Sekarang, kamu sudah tahu kan?

Baca juga: