Halo Ma, tahu nggak 3 Hukum Muntah saat Puasa dalam Agama Islam? Kalau belum tahu, yuk simak thread di bawah!
Saat menjalankan ibadah puasa, kondisi fisik seseorang berbeda-beda. Ada yang sehat, ada juga yang lebih rentan terkena penyakit. Terkadang sebagian orang yang memiliki tubuh yang ringkih mengalami mual dan muntah saat sedang berpuasa. Hal ini terjadi bisa dari kurang nya asupan makanan sehingga mengalami sakit maag atau asam lambung naik.
Lalu, bagaimana jika muntah saat puasa? Apakah puasa kita dianggap menjadi batal? Berikut penjelasan nya :
1. Muntah tidak disengaja, maka puasa nya tidak dianggap batal
Hukum yang pertama, jika kasusnya Mama tidak sengaja merasa mual, misalnya akibat sikat gigi, mabuk perjalanan atau mual karena sakit. Maka jangan ditahan. Keluarkan saja, karena jika ditahan akan berdampak buruk bagi kesehatan. Sesungguhnya berpuasa itu bukan hanya untuk beribadah tetapi juga untuk menyehatkan tubuh.
2. Muntah disengaja, maka puasa nya dianggap batal
Berbeda kasus jika seseorang memang sudah merasakan sedikit mual. Lalu ia sengaja memasukkan jari ke dalam mulut agar muntah. Maka, hal ini puasa nya dinilai batal. Puasa batal karena muntah keluar bukan dari tindakan alami tubuh melainkan lewat rangsangan.
3. Perkara tersebut mengacu pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidz : 720
Terdapat hadits yang mengacu perkara tentang ‘muntah’. Hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi : 720 dari Abu Hurairah bahwa Nabi Muhammad SAW, bersabda :
مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ ، وَمَنْ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ (صححه الألباني في صحيح الترمذي)
Artinya : “Barang siapa yang terdorong untuk muntah, maka tidak ada qadha (mengganti puasa) baginya dan barang siapa yang sengaja muntah, maka hendaknya mengqadha”.
Kesimpulannya, kalau Mama sudah merasa sangat mual dan tidak kuat untuk menahannya. Maka, keluarkan muntah tersebut, dalam kasus ini mama juga tidak perlu mengqadha puasa atau mengganti puasanya. Namun, jika hanya merasakan mual sedikit maka tahan.