Apa Isi Perppu Cipta Kerja?

group-image

Buat Mama dan Papa yang mengikuti berita terbaru, pasti tau dong kalo Presiden Joko Widodo, menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 lalu?

Di dalamnya ini banyak mengandung pasal kontroversial yang membahas mulai dari tenaga alih daya (outsourcing), pekerja kontrak, hingga soal upah minimun.

Dimana hal ini langsung menimbulkan banyak penolakan, terutama dari organisasi serikat buruh. Penasaran Apa Isi Perppu Cipta Kerja? Yuk kita bahas lebih lanjut!

Apa Isi Perppu Cipta Kerja?

Perubahan pasal 59

Isi Perppu Cipta Kerja membahas terkait perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak. Dimana sebelumnya ketentuan terkait PKWT ini tertuang pada Pasal 59 yang kemudian diubah.

Dalam ayat 1 disebutkan bahwa PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu, yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.

Pekerjaan yang dimaksud di sini adalah:

  • Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya.
  • Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama.
  • Pekerjaan yang bersifat musiman.
  • Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
  • Pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya, bersifat tidak tetap.

Nah, sementara di ayat 2 disebutkan bahwa PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Dimana ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu PKWT diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Perubahan pasal 61

Dalam Perppu Cipta Kerja juga mengubah pasal 61. Misalnya pada ayat 1 disebutkan bahwa perjanjian kerja berakhir apabila:

  • Pekerja atau buruh meninggal dunia.
  • Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
  • Selesainya suatu pekerjaan tertentu.
  • Adanya putusan pengadilan dan atau putusan lembaga penyelesaiaan Perselisihan Hubungan Industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya Hubungan Kerja.

Jadi itu tadi informasi mengenai Apa Isi Perppu Cipta Kerja. Bagaimana menurut Papa dan Mama mengenai hal ini? Sharing yuk!

Baca juga: