Apa itu Hukuman Mati?

Hukuman mati adalah suatu hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan sebagai bentuk hukuman terberat untuk seseorang akibat perbuatannya. Sebagian besar negara telah menghapus hukuman mati, namun ada beberapa negara yang masih memberlakukan hukuman mati seperti di Tiongkok, India, Amerika Serikat, dan Indonesia. 

Berikut adalah macam-macam pelaksanaan hukuman mati dari berbagai negara: 

  • Hukuman cambuk, yaitu hukuman dengan cara dipukuli tali di punggung
  • Hukuman pancung, yaitu hukuman dengan cara potong kepala
  • Sengatan listrik, yaitu hukuman dengan cara duduk di kursi yang kemudian dialiri listrik bertegangan tinggi
  • Hukuman gantung, yaitu hukuman dengan cara digantung di tiang gantungan
  • Suntik mati, yaitu hukuman dengan cara disuntik obat yang dapat membunuh
  • Hukuman tembak, yaitu hukuman dengan cara menembak jantung seseorang, biasanya pada hukuman ini terpidana harus menutup mata untuk tidak melihat.
  • Rajam, yaitu hukuman dengan cara dilempari batu hingga mati
  • Kamar gas, yaitu hukuman mati dengan cara disekap di dalam kamar yang berisi gas beracun.

Berikut adalah beberapa kejahatan yang bisa dijatuhkan hukuman mati: 

  • Pelaku makar untuk jatuhkan presiden -  Pasal 104 KUHP
  • Penghancur tempat alat perhubungan atau gudang persenjataan ,hukuman terberatnya adalah hukuman mati - Pasal 124 Ayat 3 KUHP
  • Orang atau kelompok penyebab kekacauan kepada lembaga pertahanan Negara -  Pasal 124 KUHP
  • Bandar atau pengedar narkoba - UU No.5 Tahun 2009
  • Orang atau sekelompok yang melakukan ancaman, kekerasan, pemaksaan hingga pencurian - Pasal 368 Ayat 2 KUHP
  • Pembunuhan berencana - Pasal 140 Ayat 3 KUHP
  • Pencurian dengan kekerasan hingga korban meninggal - Pasal 365 Ayat 4 KUHP
  • Perompak di laut, pesisir atau sungai hingga korban mati - Pasal 444 KUHP.
Hukuman mati adalah suatu hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan sebagai bentuk hukuman terberat untuk seseorang akibat perbuatannya. Sebagian besar....

Hukuman mati adalah suatu hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan sebagai bentuk hukuman terberat untuk seseorang akibat perbuatannya. Sebagian besar negara telah menghapus hukuman mati, namun ada beberapa negara yang masih memberlakukan hukuman mati seperti di Tiongkok, India, Amerika Serikat, dan Indonesia. 

Berikut adalah macam-macam pelaksanaan hukuman mati dari berbagai negara: 

  • Hukuman cambuk, yaitu hukuman dengan cara dipukuli tali di punggung
  • Hukuman pancung, yaitu hukuman dengan cara potong kepala
  • Sengatan listrik, yaitu hukuman dengan cara duduk di kursi yang kemudian dialiri listrik bertegangan tinggi
  • Hukuman gantung, yaitu hukuman dengan cara digantung di tiang gantungan
  • Suntik mati, yaitu hukuman dengan cara disuntik obat yang dapat membunuh
  • Hukuman tembak, yaitu hukuman dengan cara menembak jantung seseorang, biasanya pada hukuman ini terpidana harus menutup mata untuk tidak melihat.
  • Rajam, yaitu hukuman dengan cara dilempari batu hingga mati
  • Kamar gas, yaitu hukuman mati dengan cara disekap di dalam kamar yang berisi gas beracun.

Berikut adalah beberapa kejahatan yang bisa dijatuhkan hukuman mati: 

  • Pelaku makar untuk jatuhkan presiden -  Pasal 104 KUHP
  • Penghancur tempat alat perhubungan atau gudang persenjataan ,hukuman terberatnya adalah hukuman mati - Pasal 124 Ayat 3 KUHP
  • Orang atau kelompok penyebab kekacauan kepada lembaga pertahanan Negara -  Pasal 124 KUHP
  • Bandar atau pengedar narkoba - UU No.5 Tahun 2009
  • Orang atau sekelompok yang melakukan ancaman, kekerasan, pemaksaan hingga pencurian - Pasal 368 Ayat 2 KUHP
  • Pembunuhan berencana - Pasal 140 Ayat 3 KUHP
  • Pencurian dengan kekerasan hingga korban meninggal - Pasal 365 Ayat 4 KUHP
  • Perompak di laut, pesisir atau sungai hingga korban mati - Pasal 444 KUHP.

makasih ma infonya