Apa Itu KIPK dan Cara Membuatnya?

Belakangan, isu penyalahgunaan dana KIPK sedang jadi bahan perbincangan warganet. Beberapa mahasiswa penerima beasiswa KIPK jadi amukan warganet setelah diketahui memiliki gaya hidup yang terlihat hedon di beberapa postingan Instagramnya.

Hal ini lantas menimbulkan pertanyaan tentang Apa Itu KIPK dan Cara Membuatnya? hingga menimbulkan polemik berkepanjangan? Berikut adalah ulasan selengkapnya.

Apa Itu KIPK dan Cara Membuatnya?

Menukil informasi dari laman web kip-kuliah.kemdikbud.go.id, KIP-Kuliah (KIPK) adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik namun memiliki keterbatasan ekonomi.

Meski berbeda dengan beasiswa yang fokus pada pemberian dukungan terhadap mahasiswa berprestasi, beasiswa ini ditujukan untuk menjamin bahwa penerima KIP Kuliah terseleksi dari yang benar-benar mempunyai potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi.

Hal ini dikarenakan, bantuan KIPK diberikan kepada mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu dan memiliki keterbatasan finansial. Bahkan, seseorang yang ingin mendaftar KIPK pun NIK-nya harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Maka dari itu, isu mahasiswa hedon penerima KIPK jadi masalah karena bertentangan dengan syarat utama penerimaan beasiswa tersebut dan khawatir akan adanya pemalsuan data dan penyalahgunaan dana.

Persyaratan Penerima KIP-Kuliah (KIPK)

Nah, jika kamu memiliki keinginan yang tinggi untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi namun terhalang masalah finansial, kamu dapat mendaftar jadi peserta penerima KIPK dengan memenuhi beberapa persyaratan berikut melansir pedoman pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2022.

1. Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan SMA, SMK, sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;

2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik dan Perguruan Tinggi Vokasi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah;

  • Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
  • Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
  • Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
  • Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
  • Mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Cara Mendaftar KIP-Kuliah (KIPK)

  1. Siswa melakukan Pendaftaran Akun secara mandiri di SIM KIP Kuliah melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps berbasis android;
  2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif;
  3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah;
  4. Siswa masuk ke dalam SIM KIP Kuliah dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/ SBMPN/Mandiri);
  5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau SIM KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih pada seleksi nasional atau pada seleksi masuk di perguruan tinggi;
  6. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan ke Puslapdik sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka.

Nah, itulah informasi singkat tentang Apa Itu KIPK dan Cara Membuatnya? jika kamu berminat untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi namun terhalang biaya. Jika penjelasan di atas masih kurang dapat dimenegerti, kamu dapat langsung cek informasi lengkapnya melalui laman kip-kuiah.kemdikbud.go.id. Semoga tulisan di atas bermanfaat, ya!

Baca juga:

Komentar
Belakangan, isu penyalahgunaan dana KIPK sedang jadi bahan perbincangan warganet. Beberapa mahasiswa penerima beasiswa KIPK jadi amukan warganet setelah diketahui....

Belakangan, isu penyalahgunaan dana KIPK sedang jadi bahan perbincangan warganet. Beberapa mahasiswa penerima beasiswa KIPK jadi amukan warganet setelah diketahui memiliki gaya hidup yang terlihat hedon di beberapa postingan Instagramnya.

Hal ini lantas menimbulkan pertanyaan tentang Apa Itu KIPK dan Cara Membuatnya? hingga menimbulkan polemik berkepanjangan? Berikut adalah ulasan selengkapnya.

Apa Itu KIPK dan Cara Membuatnya?

Menukil informasi dari laman web kip-kuliah.kemdikbud.go.id, KIP-Kuliah (KIPK) adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik namun memiliki keterbatasan ekonomi.

Meski berbeda dengan beasiswa yang fokus pada pemberian dukungan terhadap mahasiswa berprestasi, beasiswa ini ditujukan untuk menjamin bahwa penerima KIP Kuliah terseleksi dari yang benar-benar mempunyai potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi.

Hal ini dikarenakan, bantuan KIPK diberikan kepada mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu dan memiliki keterbatasan finansial. Bahkan, seseorang yang ingin mendaftar KIPK pun NIK-nya harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Maka dari itu, isu mahasiswa hedon penerima KIPK jadi masalah karena bertentangan dengan syarat utama penerimaan beasiswa tersebut dan khawatir akan adanya pemalsuan data dan penyalahgunaan dana.

Persyaratan Penerima KIP-Kuliah (KIPK)

Nah, jika kamu memiliki keinginan yang tinggi untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi namun terhalang masalah finansial, kamu dapat mendaftar jadi peserta penerima KIPK dengan memenuhi beberapa persyaratan berikut melansir pedoman pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2022.

1. Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan SMA, SMK, sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;

2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik dan Perguruan Tinggi Vokasi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah;

  • Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
  • Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
  • Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
  • Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
  • Mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Cara Mendaftar KIP-Kuliah (KIPK)

  1. Siswa melakukan Pendaftaran Akun secara mandiri di SIM KIP Kuliah melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps berbasis android;
  2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif;
  3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah;
  4. Siswa masuk ke dalam SIM KIP Kuliah dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/ SBMPN/Mandiri);
  5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau SIM KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih pada seleksi nasional atau pada seleksi masuk di perguruan tinggi;
  6. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan ke Puslapdik sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka.

Nah, itulah informasi singkat tentang Apa Itu KIPK dan Cara Membuatnya? jika kamu berminat untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi namun terhalang biaya. Jika penjelasan di atas masih kurang dapat dimenegerti, kamu dapat langsung cek informasi lengkapnya melalui laman kip-kuiah.kemdikbud.go.id. Semoga tulisan di atas bermanfaat, ya!

Baca juga:

pemerintah harus lebih ketat lagi nih tinjau ekonomi para penerimanya supaya lebih tepat sasaran.