Apa Itu TPPO dan Hukumnya?

group-image

Perdagangan orang merupakan masalah serius yang tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di banyak negara di seluruh dunia. Ini adalah praktik kejahatan yang melibatkan eksploitasi manusia, dimana orang-orang dikendalikan, diperdagangkan, dan dieksploitasi untuk keuntungan finansial atau kepentingan lainnya. Lalu, Apa Itu TPPO dan Hukumnya?

Apa Itu TPPO dan Hukumnya?

TPPO merupakan singkatan dari Tindak Pidana Perdagangan Orang, sebuah masalah yang sering terjadi di Indonesia. Pemberantasan kasus TPPO diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007.

Dalam pengertian sederhana, TPPO adalah tindakan atau serangkaian tindakan yang melibatkan perdagangan manusia, yang dijelaskan dalam undang-undang tersebut. Artinya, TPPO terjadi ketika seseorang direkrut, diangkut, ditempatkan, dikirim, dipindahkan, atau diterima dengan menggunakan ancaman atau kekerasan, seperti penculikan, penyekapan, atau penipuan. Tindakan tersebut dilakukan agar orang tersebut memberikan persetujuan kepada orang yang mengendalikan mereka, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Intinya, TPPO terjadi ketika seseorang diperdagangkan untuk keuntungan finansial atau kepentingan lainnya dengan menggunakan cara-cara yang melanggar hukum. Undang-undang bertujuan untuk melindungi individu dari eksploitasi dan perlakuan tidak manusiawi yang mungkin mereka alami dalam konteks perdagangan orang.

Ketentuan Hukum TPPO di Indonesia

Dasar hukum terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Indonesia ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ini menjadi landasan bagi penegakan hukum dalam menangani kasus-kasus TPPO di negara ini.

Selain itu, penting juga untuk memperhatikan perlindungan terhadap saksi dan korban dalam kasus TPPO. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Namun, jika ada ketentuan lain yang lebih spesifik terkait perlindungan dalam kasus TPPO, maka UU Nomor 21 Tahun 2007 akan menjadi acuan utama.

Korban TPPO adalah seseorang yang mengalami berbagai bentuk penderitaan, seperti penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial. Mereka yang menjadi korban TPPO membutuhkan perlindungan dan bantuan, serta dukungan untuk memulihkan diri dari dampak traumatis yang mereka alami.

Cara Memberantas TPPO di Indonesia

Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Indonesia melibatkan berbagai langkah dan upaya dari pemerintah, lembaga penegak hukum, organisasi non-pemerintah, serta masyarakat secara keseluruhan. Berikut adalah beberapa cara yang biasa dilakukan untuk memberantas TPPO di Indonesia:

  • Penegakan Hukum yang Tegas: Pemerintah dan lembaga penegak hukum harus melakukan penindakan secara tegas terhadap pelaku TPPO sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Ini termasuk penyelidikan, penangkapan, dan pengadilan terhadap pelaku kejahatan TPPO.
  • Penyuluhan dan Pendidikan Masyarakat: Melalui program penyuluhan dan pendidikan, masyarakat perlu diberikan pemahaman yang lebih baik tentang risiko TPPO serta cara untuk melindungi diri mereka dan orang-orang di sekitar mereka.
  • Perlindungan Korban: Penting untuk memberikan perlindungan yang memadai bagi korban TPPO, termasuk akses terhadap bantuan hukum, layanan medis, psikologis, rehabilitasi, serta reintegrasi sosial dan ekonomi.
  • Kerja Sama Internasional: Indonesia perlu meningkatkan kerja sama dengan negara-negara lain dalam memerangi TPPO, terutama dalam hal pertukaran informasi intelijen, koordinasi penegakan hukum lintas negara, dan repatriasi korban yang terlibat dalam perdagangan orang lintas batas.
  • Penguatan Sistem Pengawasan: Pemerintah perlu memperkuat sistem pengawasan untuk mencegah praktik TPPO, termasuk pemeriksaan dan pengawasan yang lebih ketat terhadap perbatasan, pelabuhan, dan fasilitas transportasi lainnya.
  • Kampanye Anti-TPPO: Melalui kampanye informasi dan kesadaran publik, masyarakat perlu diingatkan tentang bahaya TPPO dan pentingnya melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwenang.
  • Pembentukan Gugus Tugas: Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO, yang melibatkan Pemerintah Pusat dan Daerah, perlu terus diperkuat untuk mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan TPPO di seluruh Indonesia.

Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO di Indonesia

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menekankan bahwa pemerintah telah mengambil berbagai langkah untuk memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Salah satu langkah konkret yang diambil adalah pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO, yang melibatkan koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Pembentukan gugus tugas ini didasarkan pada Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 22 Tahun 2021 yang mengubah Peraturan Presiden sebelumnya, yakni Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Gugus Tugas ini bertindak sebagai lembaga koordinatif di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Di tingkat pusat, Gugus Tugas memiliki beberapa tugas penting, antara lain:

  1. Mengkoordinasikan berbagai upaya pencegahan dan penanganan kasus TPPO.
  2. Melakukan advokasi, sosialisasi, pelatihan, dan kerja sama baik di tingkat nasional maupun internasional untuk memperkuat pencegahan dan penanganan TPPO.
  3. Memantau perkembangan pelaksanaan perlindungan terhadap korban TPPO, termasuk dalam hal rehabilitasi, pemulangan, dan reintegrasi sosial korban.
  4. Memantau pelaksanaan penegakan hukum terkait kasus TPPO.
  5. Melaksanakan pelaporan dan evaluasi atas upaya yang telah dilakukan dalam pencegahan dan penanganan TPPO.

Itu dia penjelasan mengenai Apa Itu TPPO dan Hukumnya? Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dalam melindungi warga negara dari praktik kejahatan TPPO serta memberikan perlindungan yang memadai bagi korban yang terkena dampaknya.

Baca Juga: