Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Online?  

Halo semuanya, pada kesempatan kali ini aku mau membahas mengenai bolehkah bayar zakat fitrah online. Pembayaran zakat secara online memang menjadi salah satu solusi di masa pandemi seperti saat ini.  

Namun, sebenarnya bolehkah bayar zakat fitrah online? 

Ketika zakat fitrah dilaksanakan secara online, secara otomatis tidak ada ijab dan kabul di dalamnya, berbeda saat zakat fitrah dilakukan secara langsung kepada orang yang berhak menerimanya. 

Ternyata ada perbedaan pendapat antara dua ulama yang mewajibkan ijab kabul dalam ibadah zakat fitrah dan tidak. Dari sini berarti zakat fitrah secara online tidak bisa dilakukan karena tidak terdapat ijab dan kabul. 

Berbeda lagi dengan pendapat ulama lainnya, ada yang mengatakan bahwa ijab kabul dalam zakat tidak diwajibkan. Hal ini berarti zakat fitrah yang dibayar secara online  sah-sah saja.

Menurut pendapat ulama ini, ijab kabul bukanlah suatu keharusan melainkan yang penting adalah perpindahan kepemilikan harta yang dijadikan zakat tersebut. 

Niat bayar zakat fitrah. 

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لله تَعَالى

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah.”

Nah, itu dia jawaban dari pertanyaan mengenai bolehkah bayar zakat fitrah online. Semoga bermanfaat!

Halo semuanya, pada kesempatan kali ini aku mau membahas mengenai bolehkah bayar zakat fitrah online. Pembayaran zakat secara online memang....

Halo semuanya, pada kesempatan kali ini aku mau membahas mengenai bolehkah bayar zakat fitrah online. Pembayaran zakat secara online memang menjadi salah satu solusi di masa pandemi seperti saat ini.  

Namun, sebenarnya bolehkah bayar zakat fitrah online? 

Ketika zakat fitrah dilaksanakan secara online, secara otomatis tidak ada ijab dan kabul di dalamnya, berbeda saat zakat fitrah dilakukan secara langsung kepada orang yang berhak menerimanya. 

Ternyata ada perbedaan pendapat antara dua ulama yang mewajibkan ijab kabul dalam ibadah zakat fitrah dan tidak. Dari sini berarti zakat fitrah secara online tidak bisa dilakukan karena tidak terdapat ijab dan kabul. 

Berbeda lagi dengan pendapat ulama lainnya, ada yang mengatakan bahwa ijab kabul dalam zakat tidak diwajibkan. Hal ini berarti zakat fitrah yang dibayar secara online  sah-sah saja.

Menurut pendapat ulama ini, ijab kabul bukanlah suatu keharusan melainkan yang penting adalah perpindahan kepemilikan harta yang dijadikan zakat tersebut. 

Niat bayar zakat fitrah. 

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لله تَعَالى

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah.”

Nah, itu dia jawaban dari pertanyaan mengenai bolehkah bayar zakat fitrah online. Semoga bermanfaat!

makasih yaa ma udah kasi tahu