Bolehkah Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal?

Halo, Ma! Kali ini aku sharing seputar Bolehkah Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal?

Asik bentar lagi umat islam bakal menjalani hari raya Idul Adha pada pekan ini. Mama pasti udah nggak sabar, kan? 

Pada bulan Dhulhijjah, umat islam menjalankan penyembelihan hewan kurban sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT dan menjadi salah satu ibadah yang bernilai tinggi. Hukum dari kurban adalah sunnah kafiyah atau sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan. 

Hukum berkurban Idul Adha dijelaskan di dalam Alquran pada surat Al-Kautsar ayat 1 dan ayat 2:

اِنَّآ اَعْطَيْنٰكَ الْكَوْثَرَ

Innaa a'taina kal kauthar

Artinya: "Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak." (Al-Kautsar ayat 1)

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Fa salli li rabbika wanhar

Artinya: "Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah)." (Al-kautsar ayat 2)

Sebagian Mama ada yang bertanya, Bolehkah Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Nah, biar nggak makin penasaran, simak penjelasan yang sudah aku buat di bawah ini yaa. 

Kebanyakan ulama memberikan pendapat kalo berkuban untuk orang yang sudah meninggal itu diperbolehkan. Tapi, ada juga ulama yang menganggap hal itu nggak dianjurkan. Hal ini dikarenakan hukum berkurban saat Idul Adha harus diiringi dengan niat. Kalo misalnya, almarhum menulis  surat wasiat semasa hidupnya bahwa ia ingin berkurban maka itu diperbolehkan. Jika nggak ditulis wasiat maka nggak dianjurkan. 

Aku juga pernah dengar pendapat dari ulama lain bahwa berkuban buat orang yang udah meninggal itu membentuk sedekah dan pahala bagi almarhum. 

Berdasarkan kitab Minhaj ath-Thalibin oleh Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi menegaskan syarat sah kurban untuk orang yang meninggal harus pernah berwasiat sebelumnya. 

“Tidak sah berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) dengan tanpa seijinnya, dan tidak juga untuk orang yang telah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani.” (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, Minhaj ath-Thalibin, Bairut Dar al-Fikr, cet ke-1, 1425 H/2005 M, h. 321)

Kemudian, pendapat dari kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab oleh Muhyiddin Syarf an-Nawawi menjelaskan bahwa berkurban untuk orang meninggal sebagai bentuk sedekah dan memberikan kebaikan kepadanya. 

“Seandainya seseorang berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya maka tidak bisa. Adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia maka Abu al-Hasan al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah, sedang sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana ketetapan ijma` para ulama.” (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Bairut Dar al-Fikr, tt, juz 8, h. 406)

Jadi, jawaban atas pertanyaan Bolehkah Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal adalah diperbolehkan karena sebagai bentuk sedekah sekaligus memberikan pahala kepada almarhum di akhirat nanti. 

Semoga terjawabkan yaa, Ma~

Komentar
Halo, Ma! Kali ini aku sharing seputar Bolehkah Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Asik bentar lagi umat islam bakal....

Halo, Ma! Kali ini aku sharing seputar Bolehkah Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal?

Asik bentar lagi umat islam bakal menjalani hari raya Idul Adha pada pekan ini. Mama pasti udah nggak sabar, kan? 

Pada bulan Dhulhijjah, umat islam menjalankan penyembelihan hewan kurban sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT dan menjadi salah satu ibadah yang bernilai tinggi. Hukum dari kurban adalah sunnah kafiyah atau sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan. 

Hukum berkurban Idul Adha dijelaskan di dalam Alquran pada surat Al-Kautsar ayat 1 dan ayat 2:

اِنَّآ اَعْطَيْنٰكَ الْكَوْثَرَ

Innaa a'taina kal kauthar

Artinya: "Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak." (Al-Kautsar ayat 1)

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Fa salli li rabbika wanhar

Artinya: "Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah)." (Al-kautsar ayat 2)

Sebagian Mama ada yang bertanya, Bolehkah Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Nah, biar nggak makin penasaran, simak penjelasan yang sudah aku buat di bawah ini yaa. 

Kebanyakan ulama memberikan pendapat kalo berkuban untuk orang yang sudah meninggal itu diperbolehkan. Tapi, ada juga ulama yang menganggap hal itu nggak dianjurkan. Hal ini dikarenakan hukum berkurban saat Idul Adha harus diiringi dengan niat. Kalo misalnya, almarhum menulis  surat wasiat semasa hidupnya bahwa ia ingin berkurban maka itu diperbolehkan. Jika nggak ditulis wasiat maka nggak dianjurkan. 

Aku juga pernah dengar pendapat dari ulama lain bahwa berkuban buat orang yang udah meninggal itu membentuk sedekah dan pahala bagi almarhum. 

Berdasarkan kitab Minhaj ath-Thalibin oleh Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi menegaskan syarat sah kurban untuk orang yang meninggal harus pernah berwasiat sebelumnya. 

“Tidak sah berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) dengan tanpa seijinnya, dan tidak juga untuk orang yang telah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani.” (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, Minhaj ath-Thalibin, Bairut Dar al-Fikr, cet ke-1, 1425 H/2005 M, h. 321)

Kemudian, pendapat dari kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab oleh Muhyiddin Syarf an-Nawawi menjelaskan bahwa berkurban untuk orang meninggal sebagai bentuk sedekah dan memberikan kebaikan kepadanya. 

“Seandainya seseorang berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya maka tidak bisa. Adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia maka Abu al-Hasan al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah, sedang sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana ketetapan ijma` para ulama.” (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Bairut Dar al-Fikr, tt, juz 8, h. 406)

Jadi, jawaban atas pertanyaan Bolehkah Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal adalah diperbolehkan karena sebagai bentuk sedekah sekaligus memberikan pahala kepada almarhum di akhirat nanti. 

Semoga terjawabkan yaa, Ma~

bener, gapapa kurban untuk orang meninggal kan sedekah juga

Halo, Ma! Kali ini aku sharing seputar Bolehkah Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Asik bentar lagi umat islam bakal....

Halo, Ma! Kali ini aku sharing seputar Bolehkah Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal?

Asik bentar lagi umat islam bakal menjalani hari raya Idul Adha pada pekan ini. Mama pasti udah nggak sabar, kan? 

Pada bulan Dhulhijjah, umat islam menjalankan penyembelihan hewan kurban sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT dan menjadi salah satu ibadah yang bernilai tinggi. Hukum dari kurban adalah sunnah kafiyah atau sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan. 

Hukum berkurban Idul Adha dijelaskan di dalam Alquran pada surat Al-Kautsar ayat 1 dan ayat 2:

اِنَّآ اَعْطَيْنٰكَ الْكَوْثَرَ

Innaa a'taina kal kauthar

Artinya: "Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak." (Al-Kautsar ayat 1)

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Fa salli li rabbika wanhar

Artinya: "Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah)." (Al-kautsar ayat 2)

Sebagian Mama ada yang bertanya, Bolehkah Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Nah, biar nggak makin penasaran, simak penjelasan yang sudah aku buat di bawah ini yaa. 

Kebanyakan ulama memberikan pendapat kalo berkuban untuk orang yang sudah meninggal itu diperbolehkan. Tapi, ada juga ulama yang menganggap hal itu nggak dianjurkan. Hal ini dikarenakan hukum berkurban saat Idul Adha harus diiringi dengan niat. Kalo misalnya, almarhum menulis  surat wasiat semasa hidupnya bahwa ia ingin berkurban maka itu diperbolehkan. Jika nggak ditulis wasiat maka nggak dianjurkan. 

Aku juga pernah dengar pendapat dari ulama lain bahwa berkuban buat orang yang udah meninggal itu membentuk sedekah dan pahala bagi almarhum. 

Berdasarkan kitab Minhaj ath-Thalibin oleh Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi menegaskan syarat sah kurban untuk orang yang meninggal harus pernah berwasiat sebelumnya. 

“Tidak sah berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) dengan tanpa seijinnya, dan tidak juga untuk orang yang telah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani.” (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, Minhaj ath-Thalibin, Bairut Dar al-Fikr, cet ke-1, 1425 H/2005 M, h. 321)

Kemudian, pendapat dari kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab oleh Muhyiddin Syarf an-Nawawi menjelaskan bahwa berkurban untuk orang meninggal sebagai bentuk sedekah dan memberikan kebaikan kepadanya. 

“Seandainya seseorang berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya maka tidak bisa. Adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia maka Abu al-Hasan al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah, sedang sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana ketetapan ijma` para ulama.” (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Bairut Dar al-Fikr, tt, juz 8, h. 406)

Jadi, jawaban atas pertanyaan Bolehkah Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal adalah diperbolehkan karena sebagai bentuk sedekah sekaligus memberikan pahala kepada almarhum di akhirat nanti. 

Semoga terjawabkan yaa, Ma~

oalaa ternyata boleh ya