Mungkin Mama masih ada yang bertanya-tanya, apakah boleh membayar zakat fitrah dengan uang? Simak informasi yang aku berikan ya Ma.
Di lansir dari NU, beberapa ulama memiliki perbedaan pendapat tentang membayar zakat fitrah dengan uang. Mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hambali sepakat bahwa zakat fitrah tidak boleh diberikan kepada penerima zakat dalam bentuk uang. Hal ini dikarenakan mereka sepakat berpegangan pada hadist riwayat Abu Said yang artinya:
"Pada masa Rasul shallallahu ala'ihi wassalam, kami mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sha' makanan, dan pada waktu itu makanan kami berupa kurma, gandum, anggur, dan keju." ( HR. Muslim)
Sedangkan menurut mazhab Hanafi, zakat fitrah boleg dibayar dalam bentuk uang. Hal ini dikarenakan sebagaimana firman Allah SWT:
لَنْ تَنَا لُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ
"Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai." (QS. Ali 'Imran 3: Ayat 92)
Jadi, sebenarnya boleh saja ya Ma membayar zakat fitrah dengan uang asal jika membayar dalam bentuk bahan makanan dianggap berat dan ada keperluan yang mendesak.
Mungkin Mama masih ada yang bertanya-tanya, apakah boleh membayar zakat fitrah dengan uang? Simak informasi yang aku berikan ya Ma.
Di lansir dari NU, beberapa ulama memiliki perbedaan pendapat tentang membayar zakat fitrah dengan uang. Mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hambali sepakat bahwa zakat fitrah tidak boleh diberikan kepada penerima zakat dalam bentuk uang. Hal ini dikarenakan mereka sepakat berpegangan pada hadist riwayat Abu Said yang artinya:
"Pada masa Rasul shallallahu ala'ihi wassalam, kami mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sha' makanan, dan pada waktu itu makanan kami berupa kurma, gandum, anggur, dan keju." ( HR. Muslim)
Sedangkan menurut mazhab Hanafi, zakat fitrah boleg dibayar dalam bentuk uang. Hal ini dikarenakan sebagaimana firman Allah SWT:
لَنْ تَنَا لُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ
"Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai." (QS. Ali 'Imran 3: Ayat 92)
Jadi, sebenarnya boleh saja ya Ma membayar zakat fitrah dengan uang asal jika membayar dalam bentuk bahan makanan dianggap berat dan ada keperluan yang mendesak.
sebenarnya dalam beribadah udah dimudahkan ya Ma