Bolehkah Membayarkan Zakat Fitrah Orang Lain?         

Hai guys, sekarang aku bakal sharing sekaligus membahas jawaban dari pertanyaan mengenai bolehkah membayarkan zakat fitrah orang lain. Zakat fitrah merupakan satu dari lima rukun Islam bagi umat muslim.

Setiap bulan Ramadhan, umat muslim diwajibkan menunaikan hal ini untuk mensucikan harta dan melengkapi ibadah puasanya. Pembayaran zakat fitrah pun dilakukan oleh umat muslim yang mampu serta merdeka. 

Namun, bolehkah membayarkan zakat fitrah orang lain? 

Bagi orang dewasa (sudah baligh) sebenarnya disarankan untuk membayar zakat fitrah sendiri. Beda halnya dengan anak-anak yang masih bisa diwakilkan oleh orangtua ataupun walinya. 

Pembayaran zakat fitrah orang lain yang bersifat diwakilkan karena pemberi sedang berhalangan diperbolehkan. Hanya saja jangan lupa untuk membedakan bacaan niatnya, yaitu: 

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Itulah pembahasan sekaligus jawaban dari pertanyaan mengenai bolehkah membayarkan zakat fitrah orang lain. Semoga bisa membantu ya, Ma!