Bolehkah Memindahkan Makam dalam Islam?

Akhir-akhir ini di media lagi rame statement ayah dari Vanessa Angel, yaitu Dody Sudrajat yang ingin memindahkan makamnya. Hmm.. aneh-aneh aja ya Ma. Tapi apakah boleh dalam ajaran agama Islam untuk memindahkan makam?

Dikutip dari halaman NU Online, menurut Mazhab Syafi’i membolehkan pemindahan pemakaman jika keadaan darurat dan memang sangat harus dipindahkan.

Adapun menurut Syekh Abu Zakaria Al-Anshari

"Haram membongkar kuburan sebelum mayat hancur sesuai dengan pendapat para pakar tentang tanahnya setelah penguburannya, untuk dipindahkan ataupun lainnya, seperti mengkafani dan menyalati. Sebab dalam hal itu terdapat perusakan terhadap kehormatan mayat. Kecuali karena darurat, seperti dikuburkan tanpa disucikan dengan dimandikan atau tayamum, sedangkan mayat itu termasuk orang yang harus disucikan." (Syekh Abu Zakaria Al-Anshari, Fathul Wahhab [Mesir: At-Tijariyatul Kubra: tanpa tahun], jilid II, halaman 211)

Jadi, membongkar kuburan selama masih diperkirakan tulang-tulang mayat masih utuh hukumnya adalah haram ya Ma :)