Hai, Ma! Hari ini aku mau kasih tahu informasi mengenai bolehkah menelan ludah saat puasa. Selama bulan Ramadhan umat muslim tentunya menjalani ibadah puasa, di mana mereka menahan lapar, dahaga, serta hawa nafsunya.
Nah, banyak pertanyaan tentang hukum menelan ludah secara sengaja ataupun tidak sengaja saat berpuasa.
Hukum menelan ludah saat puasa.
ابتلاع الريق لا يفطر بالاجماع إذا كان على العادة لانه يعسر الاحتراز منه
Artinya: “Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali.” (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, Juz 6, Halaman 341)
Adapun ludah atau air liur harus murni, tidak boleh ada materi makanan ataupun benda lain yang merubah warna air liur itu sendiri.
Misalnya, air liur yang terkontaminasi oleh darah sebab luka pada gusi kemudian tertelan akan membatalkan puasa.
Namun apabila seseorang itu tidak sengaja menelan ludah yang mengandung materi makanan atau darah masuk ke dalam rongga mulut, maka hukumnya tidak membatalkan puasa karena digolongkan sebagai orang lupa atau tidak ada unsur kesengajaan.