Perempuan yang sedang haid atau nifas tidak diperbolehkan melaksanakan salat, ibadah puasa, memegang atau menyentuh kitab suci Alquran.
Larangan ini karena Alquran merupakan kitab suci umat Muslim maka siapapun yang memegangnya harus dalam keadaan suci juga.
Berbeda dengan memegang, membaca ayat Alquran oleh sebagian ulama masih diperbolehkan bagi perempuan yang sedang haid atau nifas. Jadi membaca atau mengulang hafalan surat itu masih diperbolehkan.