Halo semuanya, di bulan Ramadhan banyak sekali pertanyaan yang beredar mengenai bolehkah zakat fitrah diwakilkan? Yap sebagai umat muslim, zakat fitrah adalah salah satu zakat yang wajib dikeluarkan pada bulan suci ini oleh setiap individu merdeka dan mampu
Namun, bolehkah zakat fitrah diwakilkan?
Pembayaran zakat fitrah bisa diwalikan oleh orang tua atau saudara karena itu niatnya pun berbeda-beda tergantung untuk siapa zakat itu ditujukan.
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `an nafsi fardhan lillahi ta`ala
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `an zaujati fardhan lillahi ta`ala
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `an waladi fardhan lillahi ta`ala
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardu karena Allah.
Jadi, pembayaran secara diwakilkan boleh ya! Gimana jawaban dari pertanyaan mengenai bolehkah zakat fitrah diwakilkan? Semoga menjawab.