Sudah dua periode menjabat, presiden Jokowi sebentar lagi menyelesaikan masa jabatannya sebaga Presiden RI pada tahun 2024 ini. Kira-kira seorang Presiden kalo pensiun dapet berapa ya? Penasaran bukan? Segini Uang Pensiun Jokowi setelah Pensiun Jadi Presiden!
Segini Uang Pensiun Jokowi setelah Pensiun Jadi Presiden
Adapun ketentuan terkait besaran gaji aparatur sipil negara (ASN) ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya. Pensiun ASN Golongan I berkisar Rp1.560.800-Rp2.014.900, sementara Golongan IV dimulai dari Rp1.560.800-Rp4.425.900.
Uang pensiun yang diterima presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Merujuk pada aturan itu, presiden dan wakil presiden akan menerima uang pensiun yang setara 100 persen dengan gaji pokok terakhir mereka. Saat ini, gaji presiden mencapai Rp30,2 juta, atau 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara. Setelah pensiun, presiden pun tidak akan mendapatkan tunjangan lainnya.
Namun, presiden tetap berhak mendapatkan tunjangan berupa mobil dinas, fasilitas kemanan, dan rumah yang disediakan oleh negara. Tunjangan rumah itu juga termasuk biaya-biaya seperti pemakaian listrik, air, telepon, hingga perawatan kesehatan anggota keluarga.
Itu lah informasi mengenai Segini Uang Pensiun Jokowi setelah Pensiun Jadi Presiden. Semoga bisa menambah wawasan kamu ya!
Baca juga:
Sudah dua periode menjabat, presiden Jokowi sebentar lagi menyelesaikan masa jabatannya sebaga Presiden RI pada tahun 2024 ini. Kira-kira seorang Presiden kalo pensiun dapet berapa ya? Penasaran bukan? Segini Uang Pensiun Jokowi setelah Pensiun Jadi Presiden!
Segini Uang Pensiun Jokowi setelah Pensiun Jadi Presiden
Adapun ketentuan terkait besaran gaji aparatur sipil negara (ASN) ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya. Pensiun ASN Golongan I berkisar Rp1.560.800-Rp2.014.900, sementara Golongan IV dimulai dari Rp1.560.800-Rp4.425.900.
Uang pensiun yang diterima presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Merujuk pada aturan itu, presiden dan wakil presiden akan menerima uang pensiun yang setara 100 persen dengan gaji pokok terakhir mereka. Saat ini, gaji presiden mencapai Rp30,2 juta, atau 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara. Setelah pensiun, presiden pun tidak akan mendapatkan tunjangan lainnya.
Namun, presiden tetap berhak mendapatkan tunjangan berupa mobil dinas, fasilitas kemanan, dan rumah yang disediakan oleh negara. Tunjangan rumah itu juga termasuk biaya-biaya seperti pemakaian listrik, air, telepon, hingga perawatan kesehatan anggota keluarga.
Itu lah informasi mengenai Segini Uang Pensiun Jokowi setelah Pensiun Jadi Presiden. Semoga bisa menambah wawasan kamu ya!
Baca juga:
terus uang 30jt itu bakal jokowi dptin walau udh pensiun? atau nggak?