2 Jenis-Jenis Cerai dalam Islam dan Penjelasannya

group-image

Dalam artikel ini, kita akan membahas topik yang relevan dan sangat penting untuk dipahami, yaitu "2 Jenis-Jenis Cerai dalam Islam dan Penjelasannya." Bagi para Mama yang berada dalam perjalanan cinta dan kehidupan pernikahan, pengetahuan ini dapat menjadi pedoman berharga untuk memahami dinamika hubungan dalam kerangka ajaran Islam.

2 Jenis-Jenis Cerai dalam Islam dan Penjelasannya

Dalam konteks perceraian dalam Islam, terdapat dua jenis utama yang dapat diidentifikasi berdasarkan pelakunya: cerai talak oleh suami kepada istri dan gugat cerai oleh istri kepada suami. Untuk memahami lebih lanjut, mari kita tinjau keduanya secara terperinci.

1. Cerai Talak oleh Suami

Talaq merupakan jenis cerai yang diajukan oleh suami. Dalam Islam, suami memiliki hak untuk mengajukan talaq, tetapi prosesnya harus dijalani dengan penuh pertimbangan dan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan. Berikut ini adalah tindakan yang umum terjadi dan memiliki beberapa jenis yang berbeda:

a. Talak Raj'i

Talak Raj'i merujuk pada bentuk perceraian dalam Islam di mana suami mengucapkan talak satu atau talak dua kepada istrinya. Dalam konteks ini, suami memiliki hak untuk merujuk kembali kepada istrinya selama masa iddah. Namun, apabila masa iddah telah berakhir, suami tidak diizinkan untuk merujuk kembali, kecuali dengan melakukan akad nikah baru.

b. Talak Bain

Talak Bain merujuk pada jenis perceraian dalam Islam di mana suami mengucapkan talak tiga atau melafazkan talak yang ketiga kepada istrinya. Dalam konteks ini, istrinya tidak diizinkan untuk dirujuk kembali oleh suami. Suami hanya diperbolehkan untuk merujuk kembali kepada istrinya setelah istrinya menikah dengan lelaki lain, suami baru tersebut menyetubuhinya, dan kemudian istrinya diceraikan oleh suami barunya serta telah melewati masa iddah dengan suami barunya.

c. Talak Sunni

Talak Sunni merupakan bentuk perceraian dalam ajaran Islam di mana suami mengumumkan cerai talak kepada istrinya yang masih dalam keadaan suci dan belum pernah disetubuhi. Pada situasi ini, suami secara sadar mengucapkan kata-kata talak, memastikan bahwa cerai tersebut terjadi ketika hubungan intim belum terjalin.

d. Talak Bid'i

Talak Bid'i adalah jenis perceraian dalam ajaran Islam di mana suami menyatakan talak kepada istrinya baik dalam keadaan haid maupun setelah bersetubuh meskipun dalam keadaan suci. Dalam konteks ini, suami secara sengaja mengucapkan kata-kata talak, yang menandakan suatu tindakan perceraian yang dilakukan dalam situasi di mana istrinya mungkin tengah mengalami haid atau telah bersetubuh.

e. Talak Taklik

Talak Taklik adalah tindakan suami dalam menceraikan istrinya dengan memberikan syarat atau alasan tertentu. Perceraian atau talak tersebut baru terjadi apabila syarat atau alasan tersebut dipenuhi atau terwujud.

2. Gugat Cerai oleh Istri

Cerai Gugat, atau yang dikenal sebagai Gugat Cerai Oleh Istri, adalah tindakan perceraian yang diambil oleh istri terhadap suaminya. Model perceraian ini melibatkan proses pengajuan permohonan cerai kepada Pengadilan Agama. Penting untuk dicatat bahwa perceraian tidak dapat terjadi sebelum Pengadilan Agama secara resmi mengeluarkan keputusan.

Dalam konteks cerai gugat, istri mengajukan gugatan kepada pengadilan dengan memberikan alasan-alasan tertentu. Istri meminta pengadilan membuka persidangan, dan perceraian berdasarkan model cerai gugat ini terjadi setelah ada putusan resmi dari pengadilan. Seluruh prosedur cerai gugat telah diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975, melibatkan pasal 20 hingga pasal 36, dan juga diatur oleh Undang-undang No. 7 tahun 1989, terutama dalam pasal 73 hingga pasal 83.

Ada dua istilah yang umum digunakan pada kasus gugat cerai oleh istri:

a.  Fasakh

Fasakh adalah tindakan istri untuk mengajukan cerai tanpa memberikan kompensasi kepada suami, yang dapat dilakukan dalam kondisi di mana:

  • Suami tidak menyediakan nafkah lahir dan batin selama enam bulan secara berkesinambungan.
  • Suami meninggalkan istrinya selama empat tahun berturut-turut tanpa memberikan kabar berita, meskipun terdapat perdebatan terkait batasan waktu.
  • Suami tidak membayarkan mahar (mas kawin) yang telah disepakati dalam akad nikah, baik sebagian maupun seluruhnya, sebelum terjadinya hubungan suami istri.
  • Terjadinya perlakuan buruk dari suami, seperti penganiayaan, penghinaan, dan tindakan lain yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan istri.

Apabila gugatan ini diterima oleh Hakim berdasarkan bukti yang diajukan oleh pihak istri, maka Hakim memiliki kewenangan untuk mengakhiri hubungan perkawinan antara keduanya melalui proses yang disebut sebagai tafriq.

b. Khulu'

Khulu' dalam konteks hukum Islam merujuk pada bentuk cerai gugat yang secara khusus disebut demikian. Asal kata "Khulu'" berasal dari khal'u al-saub, yang artinya melepas pakaian, mengingat bahwa dalam pandangan agama, wanita diibaratkan sebagai pakaian bagi laki-laki, dan sebaliknya, laki-laki dianggap sebagai pelindung wanita. Para ulama fikih menjelaskan bahwa Khulu' merujuk pada perceraian yang diajukan oleh pihak perempuan dengan memberikan sejumlah tebusan kepada suami.

Bagi Mama yang menjalani kehidupan pernikahan, memahami 2 Jenis-Jenis Cerai dalam Islam dan Penjelasannya ini dapat membantu dalam mengatasi konflik pernikahan dan menjalani kehidupan keluarga yang harmonis. Penting untuk selalu berusaha menyelesaikan masalah dengan musyawarah dan menjaga keutuhan keluarga, sesuai dengan ajaran Islam yang penuh rahmat dan bijaksana ya Ma.

Baca juga: