Bagaimana Cara Daftar Cek Bansos Kemensos.go.id dan Syaratnya?

group-image

Bulan Maret 2024, para penerima bantuan sosial (bansos) dihimbau untuk bersiap-siap menerima bantuan dari program Kementerian Sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) serta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Bahkan tak hanya itu, melansir laman web digitaldesa.id, bansos lain berupa bantuan pangan beras 10 kilogram dan BLT Mitigasi Risiko Pangan juga kemungkinan akan cair di bulan Maret. Pencairan dana bantuan PKH dan BNPT dilakukan melalui transfer bank dan Pos Indonesia.

Atas informasi di atas, tak jarang muncul pertanyaan Bagaimana Cara Daftar Cek Bansos Kemensos.go.id dan Syaratnya?

Padahal, cek penerima bansos yang diberikan Kementerian Sosial tahun 2024 ini dapat dilakukan secara mudah lewat online. Untuk tau caranya, simak terus tulisan di bawah yang akan membahas Bagaimana Cara Daftar Cek Bansos Kemensos.go.id dan Syaratnya? sampai tuntas ya!

Cara Cek Penerima Bansos Kementerian Sosial 2024

  1. Buka situs web https://cekbansos.kemensos.go.id
  2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
  3. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
  4. Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
  5. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon ulang untuk mendapatkan huruf kode baru
  6. Klik tombol ‘CARI DATA’ untuk mendapat informasi terkait status penerima bantuan.

Adapun kriteria atau persyaratan yang diatur oleh pemerintah agar penerima bantuan sosial ini dapat disalurkan secara tepat sasaran berdasarkan dua poin berikut:

  1. Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
  2. Bukan termasuk kelompok aparatur sipil negara, pensiunan PNS, anggota TNI/Polri, atau karyawan BUMN/BUMD.

Itulah penjelasan singkat untuk menjawab pertanyaan soal Bagaimana Cara Daftar Cek Bansos Kemensos.go.id dan Syaratnya? Semoga dapat membantu kamu yang ingin mengecek status penerima manfaat atau bahkan ingin coba mendaftarkan diri ke salah satu program bantuan Kementerian Sosial ini, ya!

Baca juga: