Bolehkah Puasa Rajab di Hari Sabtu dan Bagaimana Hukumnya?
Bolehkah Puasa Rajab di Hari Sabtu dan Bagaimana Hukumnya? Nah, banyak bagi beberapa umat muslim yang ingin melaksanakan ibadah puasa sunnah Rajab tapi kadang bingung boleh gak ya melaksanakannya pada hari Sabtu. Yuk simak!
Hukum Puasa Rajab yang dilaksanakan Hari Sabtu
Puasa Rajab adalah salah satu praktik sunnah yang dijalankan oleh umat Islam. Bulan Rajab sendiri memiliki kedudukan istimewa sebagai salah satu bulan haram atau suci. Salah satu anjuran puasa sunnah Rajab dapat ditemukan dalam hadits riwayat Abu Daud, yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW biasa berpuasa selama beberapa hari, kadang-kadang tanpa henti, dan kadang-kadang dengan jeda beberapa hari.
Merujuk pada buku Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq, terdapat beberapa pendapat ulama tentang hukum puasa sunnah di hari Sabtu. Dari Busr al-Sullami dari saudara perempuannya yang bernama Shamma, bahwa Rasulullah SAW bersabda,
لاَ تَصُوْمُوْا يَوْمَ السَّبْتِ، إِلَّا فِي مَا افْتُرِضَ عَلَيْكُمْ، وَإِنْ لَمْ يَجِدْ أَحَدُكُمْ، إِلَّا لِحَاءَ عنَبٍ، أَوْ عُوْدَ شَجَرَةٍ، فَلْيَمْضَغْهُ
Artinya: "Janganlah kalian berpuasa pada hari Sabtu, kecuali puasa yang diwajibkan kepada kalian. Seandainya seseorang di antara kalian tidak mendapatkan kecuali kulit anggur atau dahan kayu (untuk makan), maka hendaknya dia memakannya." (HR Ahmad dan lainnya)
Bolehkah Puasa Rajab di Hari Sabtu dan Bagaimana Hukumnya? Dari hadits tersebut Imam Hakim mengatakan bahwa hadits tersebut shahih karena menurut syarat Muslim. Sedangkan Imam Tirmidzi menyatakan bahwa hadits tersebut hasan. Imam
Tirmidzi juga mengatakan bahwa yang dimaksud makruh adalah jika seseorang mengkhususkan hari Sabtu untuk berpuasa. Sebab orang-orang Yahudi merayakan hari Sabtu. Ummu Salamah mengatakan bahwa Rasulullah SAW lebih sering berpuasa pada hari Sabtu dan hari Minggu daripada hari-hari yang lain. Beliau bersabda,
إِنَّهُمَا عِيدُ الْمُشْرِكِينَ، فَأَنَا أُحِبُّ أَنْ أُخَالِفَهُمْ
Artinya: "Kedua hari ini merupakan hari besar orang-orang musyrik. Maka, aku ingin melakukan amalan yang bertentangan dengan mereka (orang musyrik)." (HR Ahmad dan Baihaqi)
Perbedaan pendapat juga terjadi di antara para ulama mazhab tentang hukum puasa di hari Sabtu. Menurut Mazhab Hanafi, Mazhab Syafi'i, dan Mazhab Hambali, hukum puasa hanya pada hari Sabtu hukumnya makruh. Hal ini berlandaskan pada hadits di atas. Sedangkan Imam Malik mengemukakan pendapat yang berbeda dari para imam mazhab sebelumnya. Imam Malik membolehkan puasa secara khusus pada hari Sabtu, disertai hukum makruh.
Merujuk pada buku Rahasia Puasa Sunah oleh Ahmad Syahirul Alim, hikmah dari dimakruhkannya puasa di hari Sabtu adalah karena Sabtu merupakan hari raya umat Yahudi dan agar umat Islam tidak dianggap mengagungkan hari Sabtu seperti mereka.
itu lah informasi mengenai Bolehkah Puasa Rajab di Hari Sabtu dan Bagaimana Hukumnya? Semoga bermanfaat ya!
Baca juga:
Bolehkah Puasa Rajab di Hari Sabtu dan Bagaimana Hukumnya? Nah, banyak bagi beberapa umat muslim yang ingin melaksanakan ibadah puasa sunnah Rajab tapi kadang bingung boleh gak ya melaksanakannya pada hari Sabtu. Yuk simak!
Hukum Puasa Rajab yang dilaksanakan Hari Sabtu
Puasa Rajab adalah salah satu praktik sunnah yang dijalankan oleh umat Islam. Bulan Rajab sendiri memiliki kedudukan istimewa sebagai salah satu bulan haram atau suci. Salah satu anjuran puasa sunnah Rajab dapat ditemukan dalam hadits riwayat Abu Daud, yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW biasa berpuasa selama beberapa hari, kadang-kadang tanpa henti, dan kadang-kadang dengan jeda beberapa hari.
Merujuk pada buku Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq, terdapat beberapa pendapat ulama tentang hukum puasa sunnah di hari Sabtu. Dari Busr al-Sullami dari saudara perempuannya yang bernama Shamma, bahwa Rasulullah SAW bersabda,
لاَ تَصُوْمُوْا يَوْمَ السَّبْتِ، إِلَّا فِي مَا افْتُرِضَ عَلَيْكُمْ، وَإِنْ لَمْ يَجِدْ أَحَدُكُمْ، إِلَّا لِحَاءَ عنَبٍ، أَوْ عُوْدَ شَجَرَةٍ، فَلْيَمْضَغْهُ
Artinya: "Janganlah kalian berpuasa pada hari Sabtu, kecuali puasa yang diwajibkan kepada kalian. Seandainya seseorang di antara kalian tidak mendapatkan kecuali kulit anggur atau dahan kayu (untuk makan), maka hendaknya dia memakannya." (HR Ahmad dan lainnya)
Bolehkah Puasa Rajab di Hari Sabtu dan Bagaimana Hukumnya? Dari hadits tersebut Imam Hakim mengatakan bahwa hadits tersebut shahih karena menurut syarat Muslim. Sedangkan Imam Tirmidzi menyatakan bahwa hadits tersebut hasan. Imam
Tirmidzi juga mengatakan bahwa yang dimaksud makruh adalah jika seseorang mengkhususkan hari Sabtu untuk berpuasa. Sebab orang-orang Yahudi merayakan hari Sabtu. Ummu Salamah mengatakan bahwa Rasulullah SAW lebih sering berpuasa pada hari Sabtu dan hari Minggu daripada hari-hari yang lain. Beliau bersabda,
إِنَّهُمَا عِيدُ الْمُشْرِكِينَ، فَأَنَا أُحِبُّ أَنْ أُخَالِفَهُمْ
Artinya: "Kedua hari ini merupakan hari besar orang-orang musyrik. Maka, aku ingin melakukan amalan yang bertentangan dengan mereka (orang musyrik)." (HR Ahmad dan Baihaqi)
Perbedaan pendapat juga terjadi di antara para ulama mazhab tentang hukum puasa di hari Sabtu. Menurut Mazhab Hanafi, Mazhab Syafi'i, dan Mazhab Hambali, hukum puasa hanya pada hari Sabtu hukumnya makruh. Hal ini berlandaskan pada hadits di atas. Sedangkan Imam Malik mengemukakan pendapat yang berbeda dari para imam mazhab sebelumnya. Imam Malik membolehkan puasa secara khusus pada hari Sabtu, disertai hukum makruh.
Merujuk pada buku Rahasia Puasa Sunah oleh Ahmad Syahirul Alim, hikmah dari dimakruhkannya puasa di hari Sabtu adalah karena Sabtu merupakan hari raya umat Yahudi dan agar umat Islam tidak dianggap mengagungkan hari Sabtu seperti mereka.
itu lah informasi mengenai Bolehkah Puasa Rajab di Hari Sabtu dan Bagaimana Hukumnya? Semoga bermanfaat ya!
Baca juga:
gas deh puasa sabtu, kalo weekday ga sempet. makasih infonya