Seorang Anak Berusia 3 Tahun di Tuban Tidak Memiliki Akta Kelahiran

Namanya terlalu panjang mempersulit Dukcapil dalam proses pembuatan dokumen kelahirannya.

6 Oktober 2021

Seorang Anak Berusia 3 Tahun Tuban Tidak Memiliki Akta Kelahiran
Pexels/Kelvin Octa
Ilustrasi

Seorang anak di Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, tidak memiliki dokumen kependudukan dan akta sejak lahir. Hal itu disebabkan karena namanya yang terlalu panjang. 

Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah, kedua orangtua dari anak tersebut telah berusaha selama tiga tahun untuk membuat dokumen kelahiran sang Anak. Namun, hingga kini belum berhasil direalisasikan oleh Dukcapil.

Untuk mengetahui alasan lengkapnya, berikut Popmama.com telah merangkumkan informasinya untuk Mama. Simak yuk! 

1. Anak tidak memiliki akte kelahiran karena namanya terlalu panjang

1. Anak tidak memiliki akte kelahiran karena nama terlalu panjang
Pexels/Ivone De

Nama anak dari Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah memang benar-benar panjang. 

Anak kelahiran 6 Januari 2019 lalu itu bernama, 'Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta'.

Jika ditotal, namanya terdiri dari 19 kata dengan 131 karakter termasuk spasi. 

2. Alasan Dukcapil tidak membuatkan akta kelahiran untuk anak

2. Alasan Dukcapil tidak membuatkan akta kelahiran anak
pixabay.com/Julita83
Payudara menyembul karena pengaruh hormon Mama.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh merespon kejadian ini. Ia mengungkapkan nama yang terlalu panjang mempersulit teknis pembuatan berkas administrasi. Bukan hanya saat ini tetapi juga ketika anak sudah dewasa. 

"Dengan nama yang panjang tersebut ada kesulitan teknis karena kolom di KK (Kartu Keluarga), KIA (Kartu Identitas Anak), akta lahir, nanti untuk ijazah, paspor dan seterusnya tidak muat," kata Zudan, Selasa (5/10).

"Itulah kesulitan kami (jika ortu menolak mengganti nama). Di dalam sistem aplikasi SIAK itu maksimal 55 karakter termasuk spasi agar muat di KK, KTP-el, akta," lanjutnya.

Zudan pun mengatakan, memang hak orangtua yang memberi nama untuk anak. Namun, perlu dipahami ruang dalam KIA, KK, KTP-el, akta ada batasnya. 

3. Orangtua tidak mau mengganti nama dan mengirimkan surat kepada Presiden RI

3. Orangtua tidak mau mengganti nama mengirimkan surat kepada Presiden RI
Unsplash/Aaron Burden

Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah enggan mengganti nama anaknya. Dari tiga tahun lalu hingga saat ini ia terus memperjuangkan nama anaknya tersebut agar bisa menjadi beberapa dokumen kelahiran. 

Alasannya keduanya tidak mau menganti nama sang anak yakni nama tersebut mengandung makna dan filosofi yang merupakan doa serta harapan dari mereka.

Akhirnya, karena tidak mendapat jalan keluar tentang pembuatan dokumen kelahiran, Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah melayangkan surat ke Presiden RI, Joko Widodo. 

Surat tersebut berisikan tentang keluhannya selama tiga tahun ini kesulitan dalam mendapatkan akta kelahiran untuk anak keduanya. 

Dengan menulis surat tersebut, Arif berharap anaknya mendapatkan akta kelahiran sebagai bentuk pengakuan sah dari negara. Sebab, dua tahun lagi si Anak sudah harus masuk jenjang pendidikan di sekolah.

Semoga permasalahan pembuatan dokumen kelahiran ini cepat selesai sehingga anak memiliki akta kelahiran dan mendapat pengakuan negara untuk mempermudah segala urusan administrasi di masa mendatang. 

Baca juga:

The Latest