Kapolres Metro Jakarta Timur Budi Sartono mengatakan, pihaknya memeriksa tiga orang terkait tewasnya AF, di antaranya adalah kakek dan nenek tirinya, Antonius Sirait dan Titin Hariyani, serta ibunya Sri Wahyuni.
Ketiganya tengah diperiksa oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Sirait dan Titin secara bergantian berulang kali menyentil, menjewer, menampar, memukul, bahkan membanting AF. Keduanya kerap melakukan kekerasan karena merasa terbebani harus merawat AF.
"Kakek dan nenek tiri tersebut kesal kalau AF rewel. Pada saat terakhir adalah melakukan pembantingan dan pemukulan yang mengakibatkan meninggalnya balita tersebut," ujar Budi Sartono.
Atas perbuatannya itu, Sirait dan Titin dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau psl 351 (3) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian.
Sementara ibu kandung AF telah ditetapkan sebagai tersangka karena menelantarkan AF kepada Sirait dan Titin. Hal tersebut berdasarkan pada Pasal 76 B Jo Pasal 77 dan atau Pasal 76 C Jo Pasal 80 (4) UU Nomor 35 tahun 2014.
"Ibunya itu kita kenakan pasal penelantaran anak karena cuma ditaruh dan tidak dikasih apa-apa. Anak tersebut sudah dititip oleh ibu kandungnya dari bulan April 2022 dan tidak pernah dinafkahi," jelas Budi Sartono.
Itu dia, Ma, informasi lengkap mengenai balita di Pasar Rebo dianiaya hingga meninggal. Semoga informasi ini menjadi pembelajaran untuk Mama dan Papa ya.