Sebagian besar korban pembunuhan berantai ini masih merupakan keluarga dari pelaku.
Ai Maimunah adalah istri siri Wowon, sementara Ridwan dan Riswandi adalah anak Ai dari pernikahan sebelumnya dengan mantan suami, Didin.
Korban lainnya, yaitu Wiwin adalah istri pertama Wowon, Noneng yaitu mertua Wowon, Bayu yang merupakan anak Wowon, dan Halimah yang merupakan istri siri Wowon.
Selain itu, ditemukan adanya dua orang korban lainnya yang merupakan TKW, yaitu Siti dan Farida.
Diketahui bahwa setelah Halimah tewas, Wowon menikahi Ai Maimunah yang adalah anak dari Halimah alias Wowon menikahi anak tirinya. Dari pernikahan keduanya ini, Wowon memiliki anak yaitu Bayu (2) yang turut dibunuh dan Ayu (5) yang saat ini sedang dirawat di rumah sakit karena keracunan.
Pembunuhan yang kejam ini dilakukan sejak tahun 2020 dan tidak pernah terendus polisi. Saat ini polisi tengah melakukan pendalaman penyelidikan dengan membongkar makan Siti dan Farida dan tidak menutup kemungkinan jika ada korban-korban lain yang belum terungkap.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 380 KUHP tentang pembunuhan, juncto pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan teracam hukuman pidana 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, atau pidana mati.