Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
ilustrasi balita di cilacap tewas
Freepik/wavebreakmedia_micro (Ilustrasi)

Kasus kekerasan terhadap anak masih marak terjadi dan begitu memilukan. Kali ini kasusnya datang dari seorang balita berusia 3 tahun 8 bulan di Cilacap, Jawa Tengah, yang tewas setelah diduga dianiaya oleh pacar ibunya.

Awalnya, kematian balita berinisial AKA diklaim sebagai kecelakaan. Namun, beredar video amatir yang mengungkap kekejaman yang dialami korban dari pihak pelaku yang merupakan pacar dari sang ibu.

Polisi akhirnya menetapkan dua tersangka, yakni pacar ibu korban (FI) dan sang ibu sendiri (RI). Untuk mengetahui kronologinya, berikut Popmama.com rangkumkan informasi selengkapnya melansir dari berbagai sumber.

1. Kronologi pembunuhan

Freepik.com (Ilustrasi)

Dalam pemberitaan yang beredar, diketahui bahwa balita berusia 3 tahun itu harus mengakhiri hidupnya secara tragis setelah dipukul dan dilempar hingga terguling ke jurang di area kebun karet Desa Adimulya, Wanareja.

Tak ingin hal ini diketahui pihak keluarga, Mama korban justru melaporkan kematian anaknya sebagai kecelakaan. Namun, sang Papa (DK) tidak melihat adanya kecelakaan sehingga melaporkan hal ini sebagai suatu kejanggalan.

Setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi pun menetapkan pelaku dan Mama korban sebagai tersangka atas tewasnya sang anak yang telah mengalami penganiayaan oleh pelaku.

Pelaku yang berprofesi sebagai penagih utang bank keliling merupakan kekasih dari Mama korban, yang mana adalah nasabah dari tempatnya bekerja.

Berdasarkan keterangan yang didapat, FI diketahui tega menghabisi nyawa buah hati dari sang kekasih lantaran dianggap sebagai penghalang hubungan asmaranya.

2. Motif pelaku karena korban menghalangi hubungan asmaranya

Freepik.com (Ilustrasi)

Dari keterangan yang didapat Kasatreskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko, disebutkan bahwa keterangan awal yang dibeberkan sang Mama dan pelaku sangatlah berbeda.

Awalnya, Mama korban mengatakan bahwa anaknya jatuh di samping rumah. Namun, pelaku justru mengaku anak kekasihnya itu jatuh dari motor saat bermain di kebun karet. Polisi pun melakukan pemeriksaan lebih dalam dan mengantongi barang bukti serta saksi yang ada.

Kasatreskrim juga membeberkan bahwa berdasarkan bukti dan keterangan saksi, semuanya mengarah pada pelaku yang sengaja membawa korban ke kebun karet dengan alasan bermain.

Dari situlah, akhirnya pelaku menjalankan aksi kejamnya untuk menghabiskan nyawa korban agar tidak ada lagi penghalang hubungan asmarnya dengan Mama korban.

3. Dijerat pasal Perlindungan Anak tentang kekerasan sampai menewaskan

Freepik.com

Tidak hanya pelaku, RI selaku Mama korban pun juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 76 huruf C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak tentang kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Mengetahui aksi kejam yang dilakukan oleh orangtua korban yang seharusnya melindungi sang anak, proses rekonstruksi pun sempat memicu kemarahan warga yang ingin menghakimi pelaku.

Berkcara dari kasus ini, anak sering kali menjadi korban kekerasan yang serint terjadi dari orang terdekat yang seharusnya melindungi mereka.

Semoga hal seperti ini tidak terulang lagi, agar setiap anak bisa tumbuh dalam lingkungan yang aman dan penuh kasih sayang.

Editorial Team