Ilustrasi - Freepik/Racool_studio
Tersangka AC sudah tidak dapat mengelak lagi. Selepas diamankan, ia mengakui bahwa motif penganiayaan tersebut terjadi karena dirinya yang jengkel lantaran selalu ditinggal 'kerja' setiap kali berkunjung ke rumah si Istri.
Ditambah lagi dengan perilaku anak balitanya kala itu sehingga mampu membuat tersangka tega menjatuhkan dan mencekik korban hingga meninggal.
Atas perbuatannya tersebut, AC pun dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan/atau denda Rp3 miliar berdasarkan pasal 76C jo pasal 80 ayat (3), ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 76C UU 35/2014:
"Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak."
Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU 35/2014:
(3) "Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)."
(4) "Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya."
Itulah tadi informasi tentang orangtua di Semarang tega menganiaya anak balitanya. Dari sini, Mama bisa mengambil pelajaran bahwa perlu ada kesabaran dalam mengurus anak, terlebih karena mereka merupakan titipan dari Tuhan.
Di samping itu, menjaga hubungan dengan pasangan juga dapat menghindari terjadinya kejadian yang tidak diinginkan seperti kasus di atas.