Setelah menjadi viral, beberapa akun media sosial pun memberikan informasi mengenai tindakan asusila yang dilakukan mama muda itu kepada anaknya. Tak sedikit yang ikut mengecam aksi bejat yang dilakukan perempuan itu.
"Kalian tau yang lagi viral ibu dan anak kecil? Gimana tuh kelanjutan orang gila itu? Lihatnya ngelus dada banget ya Allah, kok ya tega ke anaknya kek gitu," tulis akun @tanyakanrl.
Di sisi lain, tak sedikit yang meminta video itu dibagikan. Akan tetapi, Undang-Undang (UU) telah mengattur soal larangan penyebaran konten asusila, termasuk yang memuat soal anak di bawah umur.
Larangan mendistribusikan informasi yang memiliki muatan melanggar kesusilaan diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jika kamu melihat, mendengar, mengetahui, serta mengalami segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, bisa melaporkannya ke SAPA 129 KemenPPA melalui hotline di nomor 129 atau WhatsApp di 08-111-129-129.
Jadi, itu dia rangkuman informasi soal mama muda lakukan pelecehan ke anak laki-laki berusia 2 tahun. Semoga kejadian seperti ini tak terjadi lagi di kemudian hari ya, Ma.