Rupanya kejadian sebenarnya dari video itu berlangsung pada Kamis, 24 Oktober sekitar pukul 22.40 WIB yang bertempat di Rumah Makan Bundo Kanduang yang terletak di Jalan Perdagangan Desa Kuta Barat Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, Aceh.
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Sabang, AKP Buchari, dikutip dari media lokal. Polisi membentuk tim khusus untuk menyelidiki dan menangkap pelaku.
Adapun pelaku berinisial DI (53) diciduk polisi di Pelabuhan Balohan, Sabang pada Selasa (5/11/2024) sore sekitar pukul 18.30 WIB. Ia mengaku dengan sadar menganiaya anak kandungnya itu.
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Bagi yang melihat, mengalami kekerasan di rumah atau sekitar tempat tinggal bisa langsung menghubungi Layanan SAPA 129, yakni:
- Membuat laporan melalui Telp 129
- WhatsApp ke nomor 08-111-129-129
- Mengisi form online [INI] dengan menyertakan informasi singkat tentang insiden kekerasan yang dialami atau diketahui.
Itulah tadi viral video orangtua tendang dan pukul balita di Aceh. Semoga kejadian serupa tidak terjadi di daerah lain.