Karena terjadi tindakan penganiayaan, polisi kemudian memanggil semua saksi untuk melakukan pemeriksaan, mereka Ibu korban berinisial AS, papa korban berinisial MS,dan nenek korban berinisial MJT.
Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh tim gabungan dari Unit PPA, Unit Jatanras Polrestabes Surabaya dan Polsek Simokerto.
Setelah proses pemeriksaan tersebut usia, AS ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan tunggal. Ia mengaku telah menganiaya sang anak.
AS pun mengutarakan alasannya penganiayaan tersebut karena kesal melihat sang anak selalu BAB di celana.
"Ya, hasil interogasi ditemukan bukti bahwa AS (ibu korban) diduga sebagai pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak," ujar Mirzal.
"Motif tersangka melakukan tindakan penganiayaan terhadap anaknya, diduga karena rasa emosi dan kesal yang tidak terkontrol. Dikarenakan korban susah dikasih tahu terkait sering buang air besar di celana, dan sering mengganggu anak tersangka (adik korban) yang masih balita," imbuh Mirzal.
Sebelumnya, diketahui bahwa MTP yang menjadi korban penganiayaan AS tinggal bersama neneknya hingga ia berusia empat tahun. Kemudian, saat MTP berusia empat tahun, AS mengambil sang anak dari tangan neneknya dan mulai mengasuh MTP sendiri.
Namun, tinggal bersama Ibunya ternyata membuat MTP tersiksa hingga harus meregang nyawa.