Sebuah pukulan berat bagi orangtua Ahmad Yusuf Ghazali, balita di Samarinda, Kalimantan Timur, yang beberapa waktu lalu ditemukan dalam parit dengan keadaan tewas tanpa kepala dan tanpa alat vital.
Kasus balita 4 tahun ini masih harus menempuh jalur hukum yang panjang dan saat ini mulai memasuki proses penuntutan pada Senin (6/7/2020).
Ahmad Yusuf Ghazali ditemukan meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan tanpa kepala dan alat vital di anak Sungai Karang Mumus di Jalan Pangeran Antasari II pada 8 Desember 2019 lalu.
Hasil autopsi diungkapkan langsung oleh Kombes Pol Sumy Hastry Purwanti yang bergelar dokter spesialis forensik, pada Kamis (27/2/2020) lalu, di Aula Polresta Samarinda.
Kini dikabarkan 2 orang mantan pengasuh PAUD Jannatul Athfaal Jalan Wahab Sjahranie, tempat Yusuf dititipkan yang bernama Tri Supramayanti berusia 52 tahun dan Marlina berusia 26 tahun, telah menjadi terdakwa dan dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Simak berita terkini kasus balita Ahmad Yusuf Ghazali yang telah Popmama.com rangkum berikut ini.
